LOMBOK UTARA, iNewskaranganyar.id - Kasus pembunuhan seorang wanita berinisial SW warga Pondok Dusun Betumping, Desa Sokong, Tanjung Lombok Utara berhasil diungkap polisi.
Terungkapnya kasus pembunuhan yang terjadi pada Sabtu (8/10/2022) sekira pukul 4.09 WITA itu dari bercak darah di berugak (saung).
Kapolres Lombok Utara AKBP I Wayan Sudarmanta melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Utara AKP I Made Sukadana mengatakan dari hasil penyelidikan diketahui pelaku berinisial MH (36) yang merupakan ipar dari korban.
Menurut Sukadana, pembunuhan itu diduga bermotif asmara. Antara pelaku dan korban sempat terlibat cekcok sebelum MH nekat menghabisi nyawa korban.
Bermula ketika korban mendatangi pelaku di rumahnya untuk membahas persoalan asmara di antara keduanya.
Lantaran sudah larut malam, MH sempat meminta pelaku pulang ke rumahnya yang bertetanggaan dengan pelaku.
Namun korban menolak. Bahkan mengeluarkan kata-kata kasar dan makian. SW juga beberapa kali meludah sehingga menyulut emosi MH.
Pelaku langsung mengambil balok kayu dan memukul leher belakang dan kepala korban hingga tewas.
Setelah itu, pelaku menyeret tubuh korbannya sejauh lebih kurang 15 meter. Pelaku sempat kabur usai membunuh SW.
Peristiwa pembunuhan itu menggegerkan warga setempat. Polisi yang mendapat laporan, langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP).
"Tim Puma Reskrim Lombok Utara melakukan olah TKP dan mendapat petunjuk ke rumah pelaku berjarak sekitar 15 meter dari TKP," ujar Sukadana kepada wartawan Minggu (9/10/2022) kemarin.
Polisi curiga dengan bercak darah dan mengikuti alurnya. Polisi menemukan rumah dalam kondisi kosong.
Polisi masuk ke dalam rumah lewat pintu samping. Di belakang rumah terdapat berugak yang di atasnya ada bercak darah.
Polisi juga menemukan kayu balok yang berlumuran darah. Atas petunjuk itu, polisi lantas mencari informasi siapa pemilik rumah itu.
Dari informasi yang diterima, rumah itu merupakan milik MH yang kesehariannya kerap berpergian ke wilayah Pemenang, Gangga, dan Bayan. Polisi pun bergerak cepat memburu pelaku.
"Pelaku yang merasa takut akhirnya menyerahkan diri ke Mapolres Lombok Utara," ungkap Sukadana.
Korban SW tewas dengan luka memar yang cukup serius dibagian kepala belakang. Telinga, hidung, dan mulut korban juga mengeluarkan.darah.
"Setelah dibunuh, kaki korban ditarik dan diseret ke rumah korban sehingga ada bekas darah di berugak tempat korban dibunuh dan ada bercak darah bekas seretan," paparnya.
Korban langsung dibawa ke rumah sakit untuk Outopsi. Sementara pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan diduga melanggar Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 1 huruf 4 dengan ancaman 15 tahun penjara.
Editor : Bramantyo