BOGOR, iNewskaranganyar.id - Pria berinisial SH (32) dibekuk polisi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Perdangan Orang (TPPO) di wilayah Kabupaten Bogor. Saat diperiksa, pelaku yang juga mengaku agen properti ini terpaksa menjual bayi-bayi itu karena faktor ekonomi.
"Ekonomi aja motifnya, (mencari keuntungan pribadi) iya," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo D.C Tarigan kepada wartawan, Rabu (28/9/2022).
Sementara terkait biaya lahiran, menggunakan BPJS dari ibu bayi. Tetapi, ketika ada yang hendak mengadopsi pelaku meminta uang sebesar Rp15 juta dengan dalih untuk mengganti operasi sesar.
"(BPJS) atas nama ibu yang lahiran. Si ibu memang punya BPJS, jadi lahiran pakai BPJS dulu. Si pelaku mengatakan bahwa pas lahiran minta ganti biaya rumah sakit sesar modus buat minta uangnya ke orang tua angkat. Alasannya biaya lahiran sesaran itu dibenarkan oleh 2 orang saksi," tutup Siswo.
Editor : Ditya Arnanta