Mendagri Usulkan Dana Parpol 2023 Naik Jadi Rp3000 Per Suara Sah
"Kalau untuk Ditjen Polpum tadi, terutama untuk mengakomodir masukan untuk kenaikan suara dari yang Rp1.000 menjadi Rp3.000 yang merupakan usulan dari bapak-bapak, ibu-ibu di DPR RI untuk bantuan partai politik per suara. Sehingga otomatis kita akomodir," ujarnya.
Dana bantuan parpol ini telah diatur dalam Pasal 5 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.
Pasal itu berbunyi: "Besaran nilai bantuan keuangan kepada partai politik tingkat pusat yang mendapatkan kursi di DPR sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 31 sebesar Rp1.000 per suara sah".
Berita ini sebelumnya telah tayang di iNews.id dengan judul: " Mendagri Usulkan Dana Bantuan Parpol Naik dari Rp1.000 Jadi Rp3.000 per Suara "
Editor : Ditya Arnanta