get app
inews
Aa Text
Read Next : Perselisihan Pemilu, Pakar Hukum Luthfi Yazid: Bawaslu Jangan Menjadi Macam Ompong

Mendagri Usulkan Dana Parpol 2023 Naik Jadi Rp3000 Per Suara Sah

Rabu, 21 September 2022 | 14:22 WIB
header img
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengajukan usulan kenaikan dana keuangan partai politik di tahun 2023 (Foto:okezone)

"Kalau untuk Ditjen Polpum tadi, terutama untuk mengakomodir masukan untuk kenaikan suara dari yang Rp1.000 menjadi Rp3.000 yang merupakan usulan dari bapak-bapak, ibu-ibu di DPR RI untuk bantuan partai politik per suara. Sehingga otomatis kita akomodir," ujarnya. 

Dana bantuan parpol ini telah diatur dalam Pasal 5 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik. 

Pasal itu berbunyi: "Besaran nilai bantuan keuangan kepada partai politik tingkat pusat yang mendapatkan kursi di DPR sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 31 sebesar Rp1.000 per suara sah".

Berita ini sebelumnya telah tayang di iNews.id dengan judul: " Mendagri Usulkan Dana Bantuan Parpol Naik dari Rp1.000 Jadi Rp3.000 per Suara "

Editor : Ditya Arnanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut