Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Antisipasi Beban APBD, KPU Karanganyar Usulkan Skema Pendanaan Pilkada 2029 Sejak Dini
Advertisement . Scroll to see content

Mendagri Usulkan Dana Parpol 2023 Naik Jadi Rp3000 Per Suara Sah

Rabu, 21 September 2022 | 14:22 WIB
  • author Felldy Utama
Mendagri Usulkan Dana Parpol 2023 Naik Jadi Rp3000 Per Suara Sah
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengajukan usulan kenaikan dana keuangan partai politik di tahun 2023 (Foto:okezone)

KARANGANYAR, iNews.id - Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengajukan usulan kenaikan dana keuangan partai politik di tahun 2023. Semula, bantuan parpol Rp1.000 persuara bakal naik menjadi Rp3.000 persuara sah.

Usulan itu disampaikan Menteri Dalam Negeri Tito saat dalam Rapat Kerja (Raker) Mendagri bersama Komisi II DPR, Rabu (21/9/2022). Dalam kesempatan itu mantan Kapolri ini awalnya memaparkan usulan kebutuhan tambahan anggaran Kemendagri tahun 2023 sebesar Rp1.190.552.014.235 (1,1 triliun rupiah).

Rincian kebutuhan tambahan pagu anggaran tahun 2023. Salah satunya tambahan anggaran ditujukan untuk usulan kenaikan bantuan parpol di anggaran Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum sebesar Rp252.752.836.000 (252 miliar rupiah). 

"Anggaran Ditjen Polpum ini perlu ditambah lebih kurang menjadi Rp252 miliar yang nanti akan disalurkan kepada partai politik," kata Tito.

Tito menyampaikan usulan penambahan anggaran Ditjen Polpum ini sebagai bentuk akomodir dari fraksi-fraksi partai politik yang ada di DPR. Sehingga Kemendagri memasukkan usulan tersebut ke dalam usulan tambahan pagu anggaran tahun 2023.

"Kalau untuk Ditjen Polpum tadi, terutama untuk mengakomodir masukan untuk kenaikan suara dari yang Rp1.000 menjadi Rp3.000 yang merupakan usulan dari bapak-bapak, ibu-ibu di DPR RI untuk bantuan partai politik per suara. Sehingga otomatis kita akomodir," ujarnya. 

Dana bantuan parpol ini telah diatur dalam Pasal 5 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik. 

Pasal itu berbunyi: "Besaran nilai bantuan keuangan kepada partai politik tingkat pusat yang mendapatkan kursi di DPR sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 31 sebesar Rp1.000 per suara sah".

Berita ini sebelumnya telah tayang di iNews.id dengan judul: " Mendagri Usulkan Dana Bantuan Parpol Naik dari Rp1.000 Jadi Rp3.000 per Suara "

Editor: Ditya Arnanta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut