Logo Network
Network

Dear Honorer! Begini Alur Pendataan Tenaga Non ASN Sebelum Dihapus 2023

Zuhirna Wulan Dilla
.
Selasa, 20 September 2022 | 09:29 WIB
Dear Honorer! Begini Alur Pendataan Tenaga Non ASN Sebelum Dihapus 2023
Badan Kepegawaian Negara resmi terbitkan alur pendataan Nin-ASN sebelum dihapus 2023. (FOTO : MNC Media)

Kemudian, para tenaga non-ASN bisa mencetak hasil resume berupa bukti pendataan tenaga non-ASN.

Setelah tenaga non-ASN selesai melengkapi data-datanya, instansi bersangkutan wajib melakukan pemeriksaan terhadap data-data tersebut.

Untuk batas waktu yang telah ditentukan, yakni 31 Oktober 2022, instansi wajib melakukan finalisasi pendataan tenaga non-ASN dan wajib mengunggah surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM) sebagai hasil akhir pendataan tenaga non-ASN.

Tak lupa dia juga menjelaskan soal pembuatan akun, tenaga non-ASN perlu menyiapkan berkas kartu tanda penduduk, pasfoto terbaru, dan ijazah pendidikan yang dimiliki.

Kemudian, dalam melengkapi riwayat pekerjaan, tenaga non-ASN perlu pula melengkapi berkas, seperti surat keputusan (SK) setiap periode bekerja dan bukti pembayaran honorarium.

Diketahui, pendataan tenaga non-ASN itu, ada tahapan pra-finalisasi pada 30 September 2022.

Follow Berita iNews Karanganyar di Google News

Halaman : 1 2 3 4
Bagikan Artikel Ini