Terbukti Korupsi, Mantan Camat Ngargoyoso Kehilangan Status ASN dan Pensiun

KARANGANYAR, iNewskaranganyar.id - Kabar terbaru dari Kabupaten Karanganyar menginformasikan bahwa Wahyu Agus Pramono, mantan Camat Ngargoyoso yang sebelumnya dinonaktifkan, telah diberhentikan secara tidak hormat dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Keputusan tegas ini merupakan tindak lanjut dari putusan berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
Berdasarkan amar putusan pengadilan, Wahyu Agus Pramono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penyuapan dan/atau gratifikasi.
Kasus ini berkaitan erat dengan proses pergantian antar waktu (PAW) Kepala Desa Berjo pada tahun 2024. Vonis hukuman penjara selama 2,5 tahun yang dijatuhkan majelis hakim menjadi dasar kuat pemberhentian tidak hormat ini.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar saat ini tengah memproses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Wahyu Agus Pramono sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hal ini selaras dengan Pasal 87 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang mengatur bahwa ASN yang terbukti melakukan tindak pidana dengan hukuman penjara minimal dua tahun dapat diberhentikan tidak dengan hormat.
Bupati Karanganyar, Rober Christanto, memberikan konfirmasi singkat terkait proses ini.
"Kita proses sesuai ketentuan itu [diberhentikan]," ujarnya kepada awak media usai menghadiri Rapat Paripurna di Gedung DPRD Karanganyar pada Jumat (11/4/2025).
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Karanganyar, Timotius Suryadi, menjelaskan bahwa saat ini proses PTDH terhadap Wahyu Agus Pramono masih berjalan. Konsekuensi dari pemberhentian tidak hormat ini adalah yang bersangkutan akan kehilangan hak pensiun sebagai seorang ASN.
Menyikapi kasus ini, Sekda Karanganyar menyampaikan imbauan penting kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab Karanganyar.
Ia menekankan pentingnya integritas, ketulusan, dan kehati-hatian dalam menjalankan tugas serta melayani masyarakat. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi seluruh jajaran birokrasi.
"Ya ini jadi pelajaran. Kami mengimbau agar seluruh ASN hati-hati dalam menjalankan tugas," tegas Timotius.
Editor : Ditya Arnanta