KARANGANYAR, iNewskaranganyar. id - Penyidik Kejaksaan Negeri Karanganyar membawa tersangka kasus dugaan korupsi gratifikasi dalam perkara korupsi dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berjo,Camat Ngargoyoso Wahyu Agus Pramono ke rumah sakit. Agus dilaporkan mengalami stroke dititipkan di tahanan Polres Karanganyar.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Hartanto mengatakan, awalnya Agus mengeluh sakit sehingga dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Kartini untuk diperiksa.
“Lalu dibawa ke rumah sakit untuk observasi dan pemeriksaan kesehatan. Dokter menyebutkan tekanan darahnya naik. Dan saat ini tengah dirawat di spesialis syaraf RSUD Karaganyar. Sakitnya gejala stroke,"papar Hartanto pada wartawan, Selasa (24/9/2024).
Sebelumnya diberitakan, penyidik menahan Wahyu Agus Purnomo sekira pukul 22.00 WIB usai menjalani pemeriksaan selama 6 jam.
Pria yang akrab disapa Agus ini ditahan terkait Kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berjo.
Sebelumnya, pihak Kejaksaan Negeri telah menahan mantan Direktur Pengawas (Dewas) berinisial AS.
Ia diduga menerima gratifikasi dari mantan Dewas Bumdes yang sebelumnya ditangkap. Ini diperkuat dengan adanya dua barang bukti yang telah diamankan, yakni dokumen dan sejumlah uang.
"Benar, Wahyu Agus Purnomo usai pemeriksaan langsung kami tahan. Penahanan dilakukan setelah kami menemukan dua alat bukti," papar Hartanto saat dikonfirmasi iNewskaranganyar. id Rabu (18/9/2024).
Hartanto mengatakan dugaan gratifikasi yang diterima Wahyu Agus Purnomo ini terkait dalam proses Pilkades penggantian antar waktu (PAW) di Desa Berjo.
Hanya saja, Hartanto tak menjelaskan berapa nilai gratifikasi yang diduga diterima Wahyu Agus Purnomo sebagai Camat Ngargoyoso.
"Ya, pokoknya ratusan juta rupiah, " ujarnya.***
Editor : Ditya Arnanta