get app
inews
Aa Read Next : Selain di PTDH, Polda Jateng Proses Lima Pelaku KKN Rekrutmen Bintara Polri Secara Pidana

15 Orang Bersaksi di Sidang Kode Etik Polri Berujung Pemecatan Ferdy Sambo

Jum'at, 26 Agustus 2022 | 10:51 WIB
header img
15 orang bersaksi di persidangan Kode Etik Polri berujung pemecatan (Foto: Dok. Polri)

KARANGANYAR,iNews.id - Irjen Pol Ferdy Sambo secara resmi diberhentikan sebagai anggota Polri dalam sidang Kode Etik yang dipimpin Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri. 

KKEP memastikan 15 polisi yang menjadi saksi telah memberikan keterangan sebenar-benarnya terkait tewasnya Brigadir J

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan 15 saksi yang telah diambil sumpahnya tersebut terancam hukuman tujuh tahun penjara apabila keterangan yang disampaikan tidak sesuai dengan fakta hukum. 

"Ketika para saksi nanti memberikan keterangannya tidak sesuai dengan fakta hukum dan fakta persidangan maka mereka memiliki konsekuensi adalah dapat diproses sesuai proses peradilan dengan ancaman hukuman tujuh tahun," jelas Dedi, di lobi Gedung TNCC Rowabprof Divpropam Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022).

Dedi menyampaikan para saksi memberikan keterangan sesuai dengan apa yang dialami dalam peristiwa penembakan tersebut.

"Oleh karenanya, tadi para saksi menyampaikan kepada sidang majelis, apa yang dialami dan apa yang dia lakukan," tutur Dedi.  

Terkait pasal yang diancam kepada para saksi tersebut, Dedi belum bisa menyampaikannya. Namun dia menyimpulkan pasal yang diberikan sama dengan para saksi yang keterangannya tidak sesuai di persidangan.  

"Nanti lihat lagi (pasal para saksi). Tapi sama semuanya. Ketika dia memberikan keterangan palsu di persidangan, ancaman hukumannya bisa sampai tujuh tahun. Makanya mereka menyampaikan apa adanya. sesuai dengan fakta yang disampaikan di persidangan," ujar Dedi.

Editor : Bramantyo

Follow Berita iNews Karanganyar di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut