Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polres Karanganyar Siaga Mudik Lebaran, Arahan Kapolri dan Buka Puasa Bersama Media
Advertisement . Scroll to see content

15 Orang Bersaksi di Sidang Kode Etik Polri Berujung Pemecatan Ferdy Sambo

Jum'at, 26 Agustus 2022 | 10:51 WIB
  • author Muhammad Farhan
15 Orang Bersaksi di Sidang Kode Etik Polri Berujung Pemecatan Ferdy Sambo
15 orang bersaksi di persidangan Kode Etik Polri berujung pemecatan (Foto: Dok. Polri)

Sebelumnya, Ferdy Sambo mengakui kesalahannya dan juga mengamini semua pernyataan saksi-saksi terkait peristiwa penembakan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan. 

"Pelanggar Irjen FS sama sekali tidak menolak apa yang disampaikan oleh kesaksian para saksi tersebut, artinya perbuatan tersebut betul adanya," tutur Dedi.

Untuk diketahui, Ferdy Sambo yang merupakan tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J menjalani sidang kode etik hari ini sejak pukul 09.25 WIB, Kamis (25/8/2022) hingga pukul 01.55 WIB, Jumat (26/8/2022).  Sidang berlangsung tertutup dengan menghadirkan 15 saksi, berikut rinciannya. 

Sidang berlangsung tertutup dengan menghadirkan 15 saksi, berikut rinciannya. 

Saksi yang ditempatkan khusus di Mako Brimob:  

1. Brigjen Hendra Kurniawan  
2. Brigjen Benny Ali  
3. Kombes Agus Nurpatria  
4. Kombes Susanto  
5. Kombes Budhi Herdi  

Kemudian saksi dari tempat khusus Provos Polri:  
1. AKBP Ridwan Soplanit  
2. AKBP Arif Rahman  
3. AKBP Arif Cahya  
4. Kompol Chuk Putranto  
5. AKP Rifaizal Samual

Editor: Bramantyo

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut