KARANGANYAR,iNews.id – Bharada E atau Richard Eliezer akhirnya membongkar kasus kematian Brigadir J Nofriansyah Yosua Hutabarat yang didalangi mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo karena janji palsu SP3 kasus tersebut,
Hal itu diungkap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Sigit juga menyampaikan terima kasih atas kesempatan yang diberikan, sehingga pihaknya akan menjelaskan kepada publik apa yang selama ini menjadi pertanyaan.
“Richard dijanjikan FS akan membantu dan memberikan SP3 kasus tersebut, namun ternyata tidak Richard tetap menjadi tersangka,”ujar Sigit di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Bharada E selanjutnya dibawa oleh Timsus ke Kapolri untuk mengungkap terang benderang kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
“Dan Richard mengatakan jujur dan terbuka. Ini merubah informasi awal dari keterangan sebelumnya berdasarkan keterangan Richard,” pungkasnya.
Sebelumnya, Polri menetapkan lima tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal.
Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Samb
Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.
Editor : Ditya Arnanta