get app
inews
Aa Text
Read Next : Tahap SKD CPNS di Kemenkumham, Sekjen Tekankan Peserta Berikan Usaha Terbaik 

Siap-siap Lowongan CPNS dan PPPK Tahun 2022 Bakal Dibuka Lagi, Pelajari Persyaratan Sebelum Melamar

Sabtu, 06 Agustus 2022 | 22:02 WIB
header img
Cek persyaratan CPNS dan PPPK yang bakal di buka pada tahun ini (Foto: iNews.id/Setkab).

KARANGANYAR, iNews.id - Pemerintah berencana kembali membuka lowongan calon pegawai sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah negeri sipil (PPPK) pada tahun ini.

Hanya saja kapan kepastiannya tanggalnya belum diketahui kepastiannya. Namun yang pasti pada tahun ini terdapat 1 kuota CPNS dan PPPK.

Sambil menunggu tanggal lowongan CPNS dan PPPK dibuka, yuk lihat dulu persyaratannya. Tujuannya, saat CPNS dan PPPK dibuka, semua persyaratan sudah komplit.

Sebelum melihat persyaratan, total formasi yang akan dibuka sebanyak 1.035.811 untuk PNS sebanyak 8.941 orang yang rencananya diperuntukkan untuk sekolah kedinasan. Sementara sisanya sebanyak 1.035.811 formasi dibuka untuk PPPK.

Alokasi terbesar formasi PPPK akan terpusat di daerah untuk kategori guru sebanyak 758.018 formasi serta fungsional 184.239 formasi.

Sementara itu, khusus di tingkat pusat, PPPK untuk guru akan dibuka untuk 45 ribu formasi, dosen sebanyak 20 ribu formasi, dokter atau tenaga kesehatan sebanyak 3 ribu formasi, serta jabatan teknis lainnya sebanyak 25.544 formasi,

Berikut sejumlah persyaratan pendaftaran CPNS:

1. WNI

2. Pendaftar berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

3. Untuk usia maksimal 40 tahun berlaku untuk posisi Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis, dosen, peneliti, dan perekayasa yang memiliki kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor) sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019.

4. Ketentuan umum yang lain yakni:

Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI;

Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI;

Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;

Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan; Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI. Adapun persyaratan lainnya nantinya akan ditetapkan oleh setiap instansi yang dilamar.

Editor : Ditya Arnanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut