KARANGANYAR, iNewskaranganyar.id - Beredarnya informasi bahwa pihak Bawaslu Karanganyar telah memanggil dan memeriksa mantan Bupati yang kebetulan Sekertaris DPD Partai Golkar Jawa Tengah Juliyatmono terkait kasus Tarno Guru di Ngargoyoso yang tercantum sebagai tim kampanye dan caleg Partai Golkar.
Ketua Bawaslu Nuning Ridwanita Priliastuti membantah kabar tersebut. Nuning mengatakan kalau pihaknya belum merasa telah memeriksa mantan Bupati Karanganyar Juliyatmono sekalipun, terkait kasus Tarno.
Termasuk apakah penyidik Polres Karanganyar telah memerikaa Juliyatmono atau belum, pihaknha tidak tahu menahu. Karena itu kewenangan penyidik.
“Kalau saat pemeriksaan di Bawaslu, tidak memanggil yang bersangkutan (Juliyatmono). Kalau diluar Bawaslu apakah telah diperiksa kami juga tidak tahu. Karena itu kewenangan penyidik,"papar Nuning saat dikonfirmasi wartawan lewat telepon, Senin (5/2/2024).
Ia mengatakan saat ini kasus Tarno pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru di Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar, Tarno, yang tercantum sebagai tim kampanye dan caleg Partai Golkar, telah dilimpahkan ke Penyidik Polres.
Setelah tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) selesai melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Bahkan, ungkap Nuning, perkara yang sudah dilimpahkan ke penyidik akan dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP). BAP itu sesuai hasil klarifikasi Bawaslu.
"Berkas sudah kita limpahkan ke penyidik Polres Karanganyar. Pelimpahan ini setelah hasil rapat pleno Gakkumdu yang terdiri atas Bawaslu, kejaksaan, dan kepolisian yang diduga ada unsur tindak pidana pemilu," ungkapnya. ***
Editor : Ditya Arnanta