Logo Network
Network

Temui Ketua DPRD, Ratusan Warga Solo Dukung Pemekaran Tanah Papua

Bramantyo
.
Kamis, 23 Juni 2022 | 16:49 WIB
Temui Ketua DPRD, Ratusan Warga Solo Dukung Pemekaran Tanah Papua
Koordinator aksi damai mendukung pemekaran Papua BRM Kusumo Putro menyerahkan surat pada Ketua DPRD Kota Solo untuk diteruskan pada Presiden dan Ketua DPR RI Puan Maharani (Foto:iNewskaranganyar.id/Bramantyo)

SOLO, iNews.id - Sebanyak 200 orang yang tergabung dalam Aliansi Warga Solo (AWS) menggelar aksi unjuk rasa damai di Depan kantor DPRD Kota Solo mendukung pemerintah pusat mengesahkan dan merealisasikan tiga RUU terkait pemekaran daerah otonomi di Papua.

Ketiga RUU terkait otonomi daerah Papua yang didesak untuk segera disahkan dan realisasikan itu yakni RUU Provinsi Papua Tengah, RUU Provinsi Papua Selatan, dan RUU Provinsi Papua Pegunungan Tengah. Tiga RUU itu akan menjadi dasar pemekaran daerah otonomi baru di Papua.

Pantauan iNewskaranganyar.id, puluhan poster berisi dukungan pada pemerintah untuk segera merealisasikan pemekaran Papua itu dibentangkan didepan Ketua DPRD Kota Solo Budi Prasetyo yang menerima para pengunjuk rasa. Selain membentangkan spanduk dan puluhan poster bertuliskan dukungan adannya pemekaran Papua, massa pun mengibarkan bendera Merah Putih.

Dalam orasi Koordinator Aksi AWS, BRM Kusumo Putro, mengatakan Papua adalah Indonesia dan Indonesia adalah Papua menjadi dasar sikap AWS untuk mendukung adannya pemerakan wilayah di Tanah Papua.

Tak hanya itu, aksi ini pun didasarkan kepada UUD 1945 yang mengamanatkan tujuan dari negara Indonesia. Di antaranya melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.

Menurut Kusumo, Desentralisasi di Papua disertai dengan otonomi khusus sejak 20 tahun lalu melalui UU No 21/2001 tentang Otsus bagi Provinsi Papua yang diubah untuk kali kedua dengan UU No 2/2021. Sejak diberlakukan Otsus, Papua mengalami kemajuan.

Sejak diberlakukan Otsus, Papua telah mendapatkan alokasi dana khusus yang cukup besar seperti dua persen dari dana alokasi umum (DAU) nasional yang berlaku 2001-2021. Ada juga dana tambahan Otsus di luar DAU sejak 2002 hingga 2020.

"Selain itu ada dana transfer ke daerah dan desa (DTKDD) kurang lebih Rp580,93 triliun sejak 2005 sampai 2019. Bahkan untuk DAU telah diperpanjang dari 2021 hingga 2041 dan besarannya dinaikkan menjadi 2,25 persen dari DAU nasional,"terang Kusumo.

Follow Berita iNews Karanganyar di Google News

Halaman : 1 2
Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.