get app
inews
Aa Read Next : 5 Tokoh NU Ini Disebut Layak Jadi Cabup di Pilkada 2024 Karanganyar, Siapa Saja? Ini Nama-Namanya

Ajukan Draf Perda, Salah Satunya Bupati Juliyatmono Beri Kewenangan Satpol Tangkap Pengedar

Senin, 20 Juni 2022 | 18:15 WIB
header img
Bupati Karanganyar Juliyatmono resmi mengajukan lima draf salah satunya memberikan kewenangan pada satpol PP untuk menangkap pengedar dan Pemakai (Foto: iNewskaranganyar.id/Bramantyo)

Terpisah, Ketua DPRD Karanganyar Bagus Selo menyakini peran kepolisian dengan Satpol PP tak akan tumpang tindih dalam memberantas narkoba.

Ia menyebut terdapat UU No. 35/2009 tentang Narkoba yang memberisi sanksi pidana bagi pelaku.

“Polisi bertugas memproses penyelidikan dan penyidikan. Yang punya pasal untuk menjerat pelaku. Kewenangannya terpisah dengan Satpol PP. Akan kami pelajari dulu draft raperdanya,” kata dia.

Editor : Ditya Arnanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut