Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pejabat Aktif Karanganyar Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Proyek Masjid Agung Madaniyah Rp89 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Ajukan Draf Perda, Salah Satunya Bupati Juliyatmono Beri Kewenangan Satpol Tangkap Pengedar

Senin, 20 Juni 2022 | 18:15 WIB
  • author Bramantyo
Ajukan Draf Perda, Salah Satunya Bupati Juliyatmono Beri Kewenangan Satpol Tangkap Pengedar
Bupati Karanganyar Juliyatmono resmi mengajukan lima draf salah satunya memberikan kewenangan pada satpol PP untuk menangkap pengedar dan Pemakai (Foto: iNewskaranganyar.id/Bramantyo)

Terpisah, Ketua DPRD Karanganyar Bagus Selo menyakini peran kepolisian dengan Satpol PP tak akan tumpang tindih dalam memberantas narkoba.

Ia menyebut terdapat UU No. 35/2009 tentang Narkoba yang memberisi sanksi pidana bagi pelaku.

“Polisi bertugas memproses penyelidikan dan penyidikan. Yang punya pasal untuk menjerat pelaku. Kewenangannya terpisah dengan Satpol PP. Akan kami pelajari dulu draft raperdanya,” kata dia.

Editor: Ditya Arnanta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut