KARANGANYAR, iNews.id - Rencana penghapusan penghapusan Tenaga Harian Lepas (THL) seperti Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) yang ditandatangani Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022 mendapatkan penolakan dari Ketua DPRD Karanganyar Bagus Selo.
Menurut Bagus seharusnya melihat kebutuhan di daerah. Tak hanya itu saja, kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat bisa menjadi bomerang bagi pemerintah daerah.
Pasalnya, secara tidak langsung gejolak akan terjadi gejolak menyusul penghapusan honorer. Dan pemerintah daerahlah yang nantinya akan menghadapi para honorer secara langsung.
"Saya secara pribadi sangat keberatan (Penghapusan THL). Selain bukan solusi yang tepat, nantinya pemerintah daerah yang akan berhadapan langsung dengan para THL. Dan kondisi ini sangat tidak kondusif bagi daerah,"papar Bagus Selo saat ditemui inewskaranganyar di ruang kerjannya, Kamis (9/6/2022).
Ia menambahkan sebenarnya kebijakan penghapusan THL itu awalnya hanya untuk mengatasi problematika tenaga honorer K1 dan K2. Dimana untuk K1 dan K2 ini jumlahnya begitu banyak. Namun kenyataannya, pemerintah pusat tidak bisa mengangkat K1 dan K2 menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) karena berbagai kendala.
Kemudian, ungkap politisi PDIP ini, melalui PP Nomor 49 Tahun 2018 pemerintah menerbitkan kebijakan tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan itupun masih banyak tenaga honorer K1, K2 yang tidak terakomodir sebagai P3K.
Dan akhirnya, pemerintah menerapkan kebijakan penghapusan tenaga honorer se Indonesia yang akan berlaku pada 28 November 2023. Penghapusan tenaga honorer tersebut termasuk didalamnya Tenaga Harian Lepas atau THL.
“Seharusnya pemerintah menyelesaikan terlebih dahulu masalah honorer K1 dan K2. Bukan menghapuskan seluruh honorer yang saat ini ada. Karena bila honorer di hapuskan tentu saja dampaknya luas bagi pemerintah daerah se Indonesia,” tandas Bagus Selo.
Seharusnya, ungkap Bagus Selo, pemerintah pusat memberikan solusi pada honorer K1 dan K2 dengan menggeser menjadi THL yang notabene pada sistem APBD karyawan non gaji.
“Kasihan kalau tenaga honorer K1 dan K2 serta THL dihapus. Mereka sudah kerja puluhan tahun, tahu-tahu dihapus begitu saja, dan akhirnya menganggur. Ini bukan solusi yang tepat, justru malah menambah banyak julah pengangguran,"papar Bagus Selo yang juga Ketua DPC PDIP Karanganyar ini.
Bagus Selo mengungkapkan membengkaknya jumlah THL di Indonesia, jangan kemudian para THL ini yang jadi sasaran. Mereka (THL) ada, dikarenakan di berlakukannya moratorium rekruitmen PNS oleh pemerintah pusat sehingga karena kekurangan pegawai, pemerintah daerah merekrut THL.
“Bayangkan THL itu mengabdi kepada daerah hanya dengan honor kisaran Rp 1,5 juta/bulan pun tetap setia kok sekarang pemerintah pusat tanpa empati langsung main potong THL atau honorer kan sangat tidak manusiawi,” pungkas Bagus Selo.
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait