SOLO, iNews.id - Pasca penangkapan pimpinan Khilafatul Muslimin, Polresta Kota Solo bergerak cepat mencopot papan nama kantor pimpinan Abdul Qadir Hasan Baraja.
Pantauan iNewskaranganyar.id, pencopotan papan nama kantor yang terletak di Gang Sawo 4, Kelurahan Karangasem, Laweyan, Solo ini dipimpin langsung kapolresta Kombes pol Ade safri Simanjuntak.
Sebelum pencopotan papan nama, tim gabungan melakukan pemeriksaan kepada penghuni rumah Walimin. Setelah itu, petugas langsung mencopot papan nama yang bertuliskan, 'Khalifatul Muslimin Ummul Quro Solo Kota' dan 'Khalifatul Muslimin Kemas'ulan Laweyan'.
Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya juga telah memberikan surat klarifikasi pada pengurus Khilafatul Muslimin Ummul Quro Solo Raya untuk datang ke Mapolresta Solo.
"Masyarakat keberatan dengan keberadaan Khilafatul Muslimin di sini. Mereka bahkan menolak jika masih ada kegiatan di kantor tersebut,"papar Kombes Pol Ade Safri Kamis (9/6/2022).
Ade menegaskan tindakan Kepolisian merujuk pada UU No 2 Tahun 2022 Kepolisian Republik Indonesia (RI) Pasal 5 Ayat 1 huruf B, Polri wajib untuk bisa menyelesaikan perselisihan warga.
"Untuk itu kita telah melepas dua papan nama Khalifatul Muslimin hari ini," jelasnya.
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait