WONOGIRI, iNews.id - Sebanyak 7 anggota Khilafatul Muslimin yang ada di Desa, Wonokerto, Kecamatan Wonogiri, diamankan polisi.
Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto, mengatakan kegiatan yang dilaksanakan Khilafatul Muslimin bemula saat pelaku, inisial S, pada 2014 mengadakan pengajian yang diikuti warga sekitar di Masjid Al Muttaqi
Kala itu kegiatan tersebut seizin Kadus, inisial PY, yang juga selaku pelapor. Seiring berjalannya waktu, pengajian S diikuti warga
Namun warga menganggap isi pengajian yang dibawa S tidak sesuai dengan ajaran islam. Sehingga membuat warga resah dan menentang pengajian tersebut
Selanjutnya, kelompok Khilafatul Muslimin sejak tahun 2021 Khilafatul Muslimin mendirikan bangunan dan menggunakan bangunan tersebut untuk kegiatan pendidikan Madrasah Ibtidaiyah Usman Bin Affan Pondok Pesantren Ukhuwah Islamiah (PPUI) Khilafatul Muslimin dimana pendirian Madrasah tsb tanpa dilengkapi ijin dari pemerintah.
Polres Wonogiri telah mengamankan tujuh orang yg terdiri kepala sekolah, pengasuh dan guru, berinisial YH, SG, IZ, SB, MI, RW, dan AR dimana Terduga pelaku merupakan warga dari luar Wonogiri
Barang bukti yang diamankan polisi di antaranya, satu buku silabus kurikulum, lima buku materi kegiatan belajar, dan surat pernyataan kesanggupan orang tua santri tentang mengikuti kegiatan belajar di PPUI Madrasah Ibtidaiyah.
Adapun Pok KKhilafatul Muslimin diduga telah melanggar pasal 62 ayat 1 jo Pasal 71 UURI nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional jo pasal 65 ayat 1 UURI no.11 tahun 2020 tentang cipta kerja jo pasal 55 ayat 1 KU
“Saat ini kegiatan PPUI Khilafatul Muslimin telah dihentikan. Sementara para santri yang berusia 5-7 telah dikembalikan ke orang tua dengan pendampingan dari PPKB dan P3A jelas Kapolres Dydit saat konferensi pers di Polres Wonogiri, Kamis (16/6/2022)HP .h. a.n.
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait