Terjerat Utang Pinjol, Mantan Karyawan di Indramayu Nekat Satroni Minimarket Bekas Tempatnya Bekerja

Andrian Supendi
Mantan karyawan nekat satroni tempatnya bekerja karena terlilit utang pinjol untuk permain judi (Foto Ilustrasi Pixebay)

Pada jam tersebut, pelaku mengetahui karyawan tengah menghitung uang hasil penjualan dalam sehari. Pelaku lalu menodongkan senjata tajam dan merampas uang senilai Rp20.000.000.

"Jadi tersangka ini sudah tahu jam operasional dari minimarket itu, karena yang bersangkutan ini adalah mantan karyawan di sana. Dan uang hasil kejahatan itu sebesar Rp800.000 di antaranya digunakan pelaku untuk foya-foya dengan membeli minuman keras," kata Kapolres.

Adapun kronologis pengungkapan, Kapolres menuturkan, berbekal hasil lidik CCTV dan ciri-ciri berupa suara, kerutan wajah, serta sepeda motor, pelaku dapat teridentifikasi oleh tim penyidik dan pelaku berhasil diamankan di Desa Singaraja, Kecamatan/Kabupaten Indramayu.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit HP, 1 unit sepeda motor jenis matic, 1 potong switer, 1 bilah senjata tajam, dan uang tunai Rp19.200.000.

"Akibat perbuatannya, pelaku telah melanggar undang-undang pasal 365 ayat (2) ke-1 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun," tutur Kapolres.

Editor : Ditya Arnanta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network