Terjerat Utang Pinjol, Mantan Karyawan di Indramayu Nekat Satroni Minimarket Bekas Tempatnya Bekerja
INDRAMAYU, iNews.id - Mantan pegawai minimarket di Indramayu nekat satroni bekas tempatnya bekerja.
Aksi nekat mantan karyawan minimarket yang diketahui berinisial DPA alias Jibon (21) warga Desa Leuwi Gede, Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat,ini dikarenakan dirinya tak punya jalan keluar akibat lilitan pinjaman online (Pinjol).
DPA merampok minimarket di Desa Ujungjaya, Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, pada Selasa 31 Mei 2022 sekira pukul 22.40 wib.
"Saya terpaksa merampok karena saya terlilit utang pinjol, saya juga sudah diancam oleh pihak pinjol untuk segera membayar uang yang telah saya pinjam," ungkap pelaku DPA, saat dihadirkan dalam ekspose pencurian dengan kekerasan di Mapolres Indramayu, Kamis (2/5/2022).
Awalnya, menurut DPA, Ia meminjam uang kepada pinjol sebesar Rp6.000.000, dan uang tersebut ia gunakan untuk bermain judi online.
"Saya pinjam Rp6.000.000, namun saya harus membayar dengan bunganya jadi totalnya Rp12.000.000. Uang hasil pinjam dari Pinjol saya gunakan untuk judi online," ujar dia.
Sementara, Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif mengatakan, pelaku melakukan kejahatan tersebut pada Selasa 31 Mei 2022 pukul 22.40 WIB.
Pada jam tersebut, pelaku mengetahui karyawan tengah menghitung uang hasil penjualan dalam sehari. Pelaku lalu menodongkan senjata tajam dan merampas uang senilai Rp20.000.000.
"Jadi tersangka ini sudah tahu jam operasional dari minimarket itu, karena yang bersangkutan ini adalah mantan karyawan di sana. Dan uang hasil kejahatan itu sebesar Rp800.000 di antaranya digunakan pelaku untuk foya-foya dengan membeli minuman keras," kata Kapolres.
Adapun kronologis pengungkapan, Kapolres menuturkan, berbekal hasil lidik CCTV dan ciri-ciri berupa suara, kerutan wajah, serta sepeda motor, pelaku dapat teridentifikasi oleh tim penyidik dan pelaku berhasil diamankan di Desa Singaraja, Kecamatan/Kabupaten Indramayu.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit HP, 1 unit sepeda motor jenis matic, 1 potong switer, 1 bilah senjata tajam, dan uang tunai Rp19.200.000.
"Akibat perbuatannya, pelaku telah melanggar undang-undang pasal 365 ayat (2) ke-1 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun," tutur Kapolres.
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait