SRAGEN, iNews.id - Polda Jawa Tengah memastikan penanganan kasus seorang anak yang diduga dirudapaksa di Sragen masih tetap berjalan. Saat ini kasus tersebut masih ditangani pihak penyidik Reskrim Polres Sragen.
Penjelasan Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy tersebut sekaligus menjawab adanya kabar tentang orang tua si korban yang menanyakan kejelasan tentang penanganan kasus anaknya yang diduga telah dirudapaksa, mandeg (berhenti) selama dua tahun.
"Polda Jateng turut prihatin atas kasus tersebut karena menyangkut anak dibawah umur. Kami juga amat berempati pada saudara D yang dikabarkan mencari kejelasan perkembangan penanganan perkara yang menimpa anaknya," kata Kabidhumas dalam rilis yang diterima iNewskaranganyar.id, Sabtu (21/5/2022).
Menurut Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, ada beberapa faktor yang menjadikan penanganan kasus berjalan tidak seperti yang diharapkan.
"Polres Sragen sudah berupaya maksimal agar penyidikan bisa menemukan titik terang. Namun ada beberapa hal yang masih perlu dikembangkan terkait penyidikan kasus tersebut," lanjut dia.
Dikatakan Iqbal, kasus yang menimpa W (12) dilaporkan ke Polres Sragen sesuai laporan polisi nomor LP/B/29/lll/2021 tanggal 15 Maret 2021.
Dalam laporan dirinci bahwa Selasa 10 November 2020 sekira pukul 12.00 wib di sebuah rumah kosong di desa Gebang, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sragen terjadi dugaan persetubuhan antara dua perempuan yaitu WD (anak D yang saat itu berusia 9 tahun 11 bulan) dan T dengan tiga orang pria.
"Satu pria bernama BS, sedang dua lainnya tidak dikenal," kata dia.
Upaya agar pengembangan kasus tersebut bisa optimal, terus dilakukan pihak kepolisian. Terakhir, Polda Jateng telah menurunkan tim pengawas penyidikan pada 12 Mei 2022.
"Tim dipimpin Kabag Wassidik, AKBP Sugeng Tiyarto. Tim tersebut melakukan asistensi serta melakukan diskusi intens dengan penyidik yang dipimpin Kasatreskrim polres Sragen AKP Lanang Teguh Pambudi," kata dia.
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait