KOLAKA UTARA, iNewskaranganyar.id - Polisi mengamankan seorang pria berinisial S setelah video mesum dengan dua orang gadis berinisial S (24) dan seorang anak dibawah umur berinisial F (16) beredar luas di Media Sosial.
Adegan intim itu direkam S di salah satu kamar wisma di Kota Lasusua, Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Februari 2023.
Video itu kemudian menyebar di grup- WhatsApp yang salah satunya Kerukunan Keluarga Soppeng di Sulawesi Selatan (Sulsel). Keluarga F di Kabupaten Bone mengetahui perihal video tersebut.
"Keluarga korban yang mengetahui hal itu marah dan melapor ke polisi," ujar Kapolsek Ngapa, Ipda Burhan, Jumat (9/6/2023).
Tak hanya keluarga di Sulsel, keluarga korban di Desa Watumatohan, Kolaka Utara juga geram mengetahui video tersebut. Mereka berencana mendatangi pelaku sejak Kamis (8/6/2023). Burhan mengatakan, dia langsung menghubungi kepala desa setempat untuk mencegah aksi maim hakim sendiri.
Pelaku S akhirnya ditangkap polisi. Dari pemeriksaan terungkap kalau video itu direkam tanpa sepengetahuan F. Korban tak sadarkan diri usai dicekoki obat perangsang oleh pelaku.
"Video ini sering dipakai mengancam korban untuk disebar jika tidak dilayani," ujar Burhan.
Korban yang merasa terancam pada April lalu memutuskan untuk pulang kampung ke Kabupaten Bone. Pelaku kemudian menggunakan video itu untuk memaksa korban kembali ke Kolaka Utara. Lantaran korban tak menggubris, pelaku nekat menyebarkan video itu.
"Pelaku saat ini diamankan di Mapolres Kolut," ujar Burhan. ***
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait