"Pabrik harus mematuhi kesepakatan harga TBS, yang sudah ditetapkan berdasarkan kesepakatan tim penetapan harga TBS, pada tingkat provinsi Bengkulu," jelas Rohidin.
Kalaupun akan dilakukan koreksi harga karena ada pelarangan RDB palm olein untuk di ekspor atau bahan baku minyak goreng, sampai Rohidin, maka penurunan harga TBS harus secara proporsional berdasarkan produk turunan TBS mana yang tidak boleh diekspor.
"Akan kita keluarkan surat edarannya dan kami minta masing - masing pabrik CPO yang ada di Bengkulu untuk mematuhi bentuk surat edaran ini, karena ini sebagai bentuk bagaimana ekonomi daerah ini bisa berjalan dengan baik," tegas Rohidin.
Terkait Rapat Koordinasi Fiskal, Ekonomi Moneter Regional Bengkulu, dari beberapa poin - poin yang dipaparkan, perekonomian provinsi Bengkulu menunjukan angka mengembirakan. Di mana pada akhir periode 2021 menunjukan perkonomian tumbuh 3,24 persen di atas rata - rata di Sumatera.
Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) naik menjadi 79,58 triliun, dengan trend inflasi selalu berada diatas capaian nasional selama momen pemulihan, yakni 2,83 year on year. Selain itu Provinsi Bengkulu masuk kedalam 11 provinsi dengan nilai pemulihan ekonomi terbaik pasca Covid-19 di angka 62.1.
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait