BENGKULU, iNews.id - Pemerintah Daerah (Pemda), Provinsi Bengkulu, bakal mengeluarkan surat edaran (SE) tentang larangan angkutan barang untuk beroperasi. Seperti, angkutan Batubara dan Kelapa Sawit.
Larangan itu akan berlaku pada H-3 Lebaran 2022, atau Sabtu 30 April 2022 hingga Kamis 5 Mei 2022, untuk mengantisipasi arus mudik lebaran.
Di mana pada pemberlakuan itu hanya diperuntukkan beberapa jenis angkutan yang diperbolehkan beroperasi. Hal itu dikatakan, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu, Sepragusri.
Sepra mengatakan, kebijakan ini dikeluarkan guna mengantisipasi lonjakan arus mudik lebaran. Surat Edaran itu, kata Sepra, akan segera ditandatangani oleh gubernur.
"Hanya beberapa jenis angkutan saja yang diperbolehkan yakni angkutan BBM, bahan pokok, air minum kemasan, pupuk, pos dan pengiriman uang," kata Sepra.
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas), Polda Bengkulu, Kombes Pol. Sumardji menjelaskan, apabila ada yang melanggar maka akan dikenai tilang.
Tidak saja pembatasan angkutan barang. Polisi juga melarang kendaraan lebih dari 8 ton dilarang melintasi sejumlah jembatan di Kabupaten Bengkulu Utara karena kondisinya rusak.
Kedua jembatan yang rusak itu berada di Kecaamtan Batik Nau, dan Kecamatan Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara.
Editor : Bramantyo
Artikel Terkait