BENGKULU, iNews.id - Tim Opsnal Totaici Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Polres Bengkulu Selatan, Polda Bengkulu, menangkap dua terduga pelaku penjual obat batuk merek Samcodin tanpa izin, berinisial TD dan EA.
Dua terduga pelaku itu warga Kabupaten Bengkulu Selatan itu ditangkap di Kecaamtan Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan.
Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno mengatakan, terduga pelaku itu ditangkap berawal dari informasi masyarakat jika kedua terduga menjual obat batuk tanpa izin.
Saat melakukan penggeledahan, kata Sudarno, tim menemukan barang bukti, berupa 20 kotak berisi 2000 butir obat batuk merek Samcodin, yang masih terbungkus dalam bungkusan paket berwarna hitam yang berada di dalam ruang tamu rumah kontrakan terduga pelaku.
"Terduga pelaku di jerat dengan pasal 198 Jo Pasal 108 UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan," kata Sudarno, Selasa (26/4/2022).
Editor : Bramantyo
Artikel Terkait