PT KAI Amankan Pelaku Pelemparan Kereta Mutiara Selatan, Pelakunya Ternyata Dibawah Umur

Bramantyo
Miris, pelaku pelemparan batu kearah kereta yang berhasil diamankan PT KAI Daop 6 Ternyata masih anak dibawa umur (Foto: Tangkapan layar instagram @keretaapikita)

SRAGEN, iNews.id - PT KAI Daop 6 mengamnkan pelaku pelemparan kereta api saat melintas di Stasiun Masaran dan Stasiun Sragen. Mirisnya, para pelaku yang diamankan ini ada diantaranya masih dibawah umur.

Manajer Humas KAI Daop 6, Supriyanto mengungkapkan bahwa usia para pelaku pelemparan mulai 8 tahun hingga 12 tahun. Mereka diamankan karena terbukti melempar batu kearah kereta api yang melintas.

"Para pelaku yang usianya masih belia ini, berhasil diamankan petugas pengamanan Stasiun Sragen setelah melempari KA Mutiara Selatan pada pukul 05.24 WIB. Karena tindakan tersebut sangat membahayakan dan untuk memberikan efek jera mereka diamankan,"papar Supriyanto dalam rilis yang diterima, Minggu (24/4/2022).

Ia menambahkan setelah berhasil diamankan, para pelaku pelemparan batu kearah kereta ini diminta untuk membuat surat pernyataan yang disaksikan langsung para orang tua serta petugas Kepolisian dari Polsek, serta pihak stasiun. 

"Hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap kereta api telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang,"terangnya.

"Pasal 194 ayat 1 di mana tertulis bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Jadi kami tegaskan bahwa perbuatan tersebut termasuk kategori sangat membahayakan dan melanggar hukum," jelas Supriyanto.

Kemudian Supriyanto menambahkan, masih di pasal yang sama pada ayat 2 dinyatakan bahwa jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Lanjut dia, larangan pelemparan terhadap kereta api juga telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dimana pada Pasal 180 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian.

Selain itu, jalur KA bukanlah tempat bermain. Karena keasikan bermain, seringkali berujung maut. 

"Kami mengimbau agar tidak ada lagi pelemparan kereta. Setiap upaya perusakan sarana kereta api akan ditindak tegas melalui jalur hukum," pungkas Supriyanto.

Editor : Bramantyo

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network