Warga Karanganyar Jadi Korban Dukun Pengganda Uang, Diminta Jalankan Ritual Ini

Ditya Arnanta
Borgol

SRAGEN, iNewskaranganyar.id - Aparat Polsek Sambirejo Polres Sragen mengamankan seorang dukun yang mengaku bisa menggandakan uang di Sungai Sawur, Kecamatan Sambirejo, Sragen.

Adalah AW alias Ki Sukma (35) yang mengaku dukun pengganda uang asal Wonogiri yang tinggal di Sukorejo Sambirejo. Dalam aksinya, Ki Sukma dibantu oleh SIO alias Opik (21), warga Gondang Sragen. Keduanya diamankan setelah korban, Sulistiani, melaporkan kehilangan uang sebesar Rp 39,7 juta ke Polsek Sambirejo pada 30 April 2024.

Kapolsek Sambirejo, Iptu Santoso, mengungkapkan pihaknya berhasil membongkar skenario penipuan yang dijalankan oleh dukun palsu dan asistennya tersebut.

“Dua pelaku berinisial AW dan SIO mengaku sebagai dukun yang bisa menggandakan uang korban dengan syarat mahar sebesar Rp 40 juta, yang nantinya akan menjadi Rp 2 miliar setelah korban melakukan ritual berendam di Sungai Sawur,” ungkap Iptu Santoso dalam jumpa pers di Mapolres Sragen.

Iptu Santoso mengatakan, korban mengenal pelaku melalui media sosial. Korban merupakan pengusaha minimarket yang meminta bantuan pelaku untuk melancarkan usahanya.

“Karena usaha minimarketnya sedang sepi, korban meminta tolong pelaku yang dikenal sebagai Ki Sukma,” ujarnya. 

Korban merupakan warga Karanganyar, tergiur oleh tawaran pelaku yang mengaku bisa menggandakan uang hingga Rp 2 miliar dengan syarat menyediakan uang penetralan sebesar Rp 40 juta dan melakukan ritual tertentu.

“Pada 24 April 2024, korban dihubungi oleh pelaku AW, yang juga disebut Ki Sukma, untuk menyediakan uang sebesar Rp 40 juta. Namun, korban belum memiliki uang. Pada 30 April 2024, korban menyediakan uang sebesar Rp 39,7 juta setelah kembali dihubungi pelaku,”terangnya.

Setibanya di rumah pelaku Ki Sukma, korban dan suaminya tidak bisa bertemu dengan Ki Sukma karena sedang melakukan ritual di kamarnya. Mereka hanya ditemui oleh SIO alias Opik, asisten AW. Dengan ditemani Opik, korban dan suaminya disuruh melakukan ritual berendam di Sungai Sawur sesuai perintah Ki Sukma.

“Saat korban datang, pelaku sedang melakukan ritual dan tidak bisa diganggu, sehingga hanya ditemui oleh SIO alias Opik. Mereka melakukan ritual berendam di Sungai Sawur sesuai pesan Ki Sukma. Namun, saat mereka berendam, uang yang ditaruh di atas batu hilang, dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sambirejo,”papar Iptu Santoso. 

Polisi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menguak drama pencurian yang didalangi oleh Ki Sukma.

“Uang tersebut diambil oleh Ki Sukma saat korban berendam di Sungai Sawur. Opik berusaha mengalihkan perhatian korban saat Ki Sukma mengambil uang yang berada di dalam tas korban yang diletakkan di atas batu, tak jauh dari tempat korban berendam. Atas kejadian itu, pelaku AW alias Ki Sukma dan SIO alias Opik terancam hukuman sesuai Pasal 363 KUHP tentang pencurian,” ujar Iptu Santoso.

Kedua pelaku yang sudah ditetapkan tersangka saat ini telah diamankan ke Mapolres Sragen guna proses penyidikan lebih lanjut.

Editor : Ditya Arnanta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network