Sementara itu, dari pelaku mengakui perbuatannya dalam melancarkan aksinya ia dibantu empat rekannya yang saat ini masih buron.
"Saya tebar paku di sepanjang jalan lintas Rejang Lebong menuju Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan. Memang ada tempat tertentu," aku pelaku IL.
Polisi mengamankan barang bukti motor, sebilah pisau milik IL. Terduga lelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman 9 tahun penjara.
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait