BENGKULU, iNews.id - Jajaran Polsek Padang Ulak Tanding, Polres Rejang Lebong, Polda Bengkulu, meringkus IL (24) warga Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
Terduga pelaku begal dengan modus tabur paku di jalan lintas Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu-Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan.
Polisi terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur, dengan cara menembak bagian kaki, lantaran IL saat ingin ditangkap melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam jenis pisau.
"Pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur karena melawan petugas," kata Kapolsek Padang Ulak Tanding, Iptu Tommy Sahri dalam rilisnya, Jumat (15/4/2022).
Tommy mengatakan, terduga pelaku IL telah beraksi membegal pengendara mobil yang bannya pecah karena ranjau paku yang ia tebar di jalan.
Terduga pelaku berpura-pura menawarkan bantuan, setelah ditolak oleh pengendara mobil maka terduga pelaku mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam hingga korban menyerahkan barang berharga.
"Terduga pelaku juga diketahui merupakan residivis yang telah dua kali mendekam di penjara karena kasus senjata tajam dan pencurian motor," jelas Tommy.
Sementara itu, dari pelaku mengakui perbuatannya dalam melancarkan aksinya ia dibantu empat rekannya yang saat ini masih buron.
"Saya tebar paku di sepanjang jalan lintas Rejang Lebong menuju Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan. Memang ada tempat tertentu," aku pelaku IL.
Polisi mengamankan barang bukti motor, sebilah pisau milik IL. Terduga lelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman 9 tahun penjara.
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait