BENGKULU, iNews.id - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa korupsi kegiatan pembangunan dan rehabilitasi sarana dan prasarana pokok unit perbenihan Dinas Kelautan dan Perikanan, Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, Rabu (13/4/2022).
Sidang yang diketuai Majelis Hakim, Fitrizal Yanto, memvonis tiga terdakwa, atas nama Diman Bin (Alm) Mensari, Syafrizal Bin (Alm) H. Basir dan Edi Suryanto Bin Abdullah.
Ketiga terdakwa didakwa dengan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 Subsidiair Pasal 3 UU 31 1999, sebagaimana diubah dengan UU 20 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Masing-masing terdakwa Edi Suryanto dijatuhi Pidana penjara 1 tahun 3 bulan, denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Sedangkan terdakwa Syafrizal dijatuhi pidana penjara 1 tahun 3 bulan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan penjara," kata Asintel Kejari Bengkulu, Riki Musriza, Rabu (13/4/2022).
"Terkdakwa Diman dijatuhi hukuman pidana penjara 2 tahun 6 bulan penjara denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan penjara, uang pengganti Rp85 juta atau di ganti kurungan penjara 1 tahun 3 bulan," sambung Riki.
Untuk diketahui, perkara ini bermula terdapat pembangunan atau rehabilitasi sarana dan prasarana pokok unit pembenihan di DKP Kota Bengkulu pada 2018 mendapatkan anggaran Rp 951 juta.
Namun, pengerjaan proyek tidak selesai tepat waktu. Spesifikasi pengerjaannya diduga tidak sesuai dengan Rancangan Anggaran Belanja. Akibatnya negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp135 juta.
Selama pekerjaan berlangsung, kontraktor telah mencairkan dana sekitar Rp666 juta, dalam dua kali termin. Padahal bobot pekerjaan yang telah dilaksanakan baru mencapai 51,01 persen sebagaimana hasil pemeriksaan fisik.
Editor : Bramantyo
Artikel Terkait