KARANGANYAR,iNewskaranganyar.id - Keputusan mengejutkan datang dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar.
Mereka memilih untuk tidak mengajukan banding atas vonis 2,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Wahyu Agus Pramono, Camat nonaktif Ngargoyoso.
Vonis ini terkait kasus gratifikasi dalam pergantian antar waktu (PAW) Kepala Desa Berjo tahun 2024.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Karanganyar, Hartanto, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil karena vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang lebih tinggi dari tuntutan JPU, yang sebelumnya hanya 1,5 tahun.
"Kami menghormati putusan hakim. Bagi kami, putusan ini telah mencerminkan keadilan substantif yang diharapkan masyarakat," ujar Hartanto.
Sidang yang digelar pada Rabu, 5 Maret 2025, di Pengadilan Tipikor Semarang, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Siti Insirah.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Wahyu Agus Pramono terbukti bersalah melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara itu, Kejari Karanganyar kini memfokuskan perhatian pada dua kasus korupsi lain yang tengah berjalan di Pengadilan Tipikor Semarang.
Kedua kasus tersebut adalah dugaan penyalahgunaan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berjo, serta kasus yang melibatkan Bank Karanganyar.
"Kedua perkara ini masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi," tambah Hartanto.
Keputusan JPU untuk tidak banding menunjukkan bahwa keadilan tidak selalu diukur dari tuntutan awal, tetapi juga dari putusan akhir yang mencerminkan rasa keadilan di masyarakat.***
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait