KARANGANYAR, iNewskaranganyar. id - Usai menunaikan ibadah haji, Kepala Desa Jaten, Harga Saptata, harus menghadapi kenyataan pahit, dirinya resmi ditahan Kejaksaan Negeri Karanganyar terkait kasus dugaan korupsi pembangunan kios desa senilai Rp3,8 miliar.
Penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkannya sebagai tersangka pada Selasa (9/7/2025).
Proyek yang menjadi sorotan ini melibatkan pembangunan 52 unit ruko di atas tanah bengkok milik desa. Skema awalnya adalah "bangun serah guna", namun dalam praktiknya, pelaksanaan dinilai menyimpang dari ketentuan. Aliran dana sewa yang semestinya masuk ke kas desa selama 20 tahun, justru diduga tidak tercatat sebagaimana mestinya.
“Kami menemukan indikasi kuat adanya penyalahgunaan aset desa untuk keuntungan pribadi. Ini menyebabkan kerugian signifikan bagi keuangan daerah,” tegas Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Karanganyar, Hartanto.
Sebelum ditahan, Harga menjalani pemeriksaan intensif selama tujuh jam di kantor Kejaksaan. Setelah dinyatakan cukup bukti, tersangka langsung digiring ke Rutan Polres Karanganyar untuk menjalani masa penahanan awal.
Harga dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 12 huruf H terkait penyalahgunaan aset negara. Ancaman hukumannya bisa mencapai 20 tahun penjara.
Meskipun telah mengembalikan sebagian dana sebesar Rp260 juta, pihak kejaksaan menegaskan bahwa hal itu tidak menghentikan proses hukum. Pengembalian uang disebut hanya sebagai bentuk tanggung jawab awal, bukan penghapus pidana.
“Proses penyidikan masih berjalan. Tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban,” lanjut Hartanto.
Saat digiring ke mobil tahanan, Harga terlihat tenang tanpa banyak bicara. Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengelolaan aset dan dana desa harus transparan dan diawasi secara ketat, terlebih ketika menyangkut program pembangunan yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat.***
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait
