Setelah kapur tulis dipotong sesuai ukuran asli prodak, kapur tulis biasa ini mereka rendam dengan menggunakan insektisida dan dijemur.
"Setelah dijemur kering kemudian dimasukkan dalam kemasan yang mereka buat sendiri menyerupai bentuk aslinya," papar AKP Kresnawan Hussein.
Keduannya secara dor to dor menjual harga prodak pembasmi hama rumahan miliknya per karton jauh dari harga resmi pabrik.
Harga resmi pabrik, isi 100 box karton dijual Rp 1,9 juta. Sedangkan prodak plagiat itu mereka jual seharga Rp 1,6 juta per karton.
"Perbedaan salah satunya yang mencolok adalah dari kemasan. Untuk produk asli dilengkap dengan hologram," imbuhnya.
Barang yang diproduksi oleh tersangka disebar ke berbagai wilayah seperti Surabaya hingga luar Jawa melalui pelabuhan Surabaya.
Penyidik telah menyita barang bukti diantaranya 286 kardus yang berisi kapur tulis merk TRISENSA, 15 belas kardus yang berisi kapur tulis merk “TRISENSA“ yang dipotong panjang 6,5 cm, 4 botol obat serangga merk BAYCRAB, kemudian HP hingga peralatan pendukung produksi.
Kepada mereka dikenalan pasal 100 ayat (1) UU.RI Nomor : 20, tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dengan pidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun, dan Pidana Denda paling banyak Rp. 2 Miliar.
Kemudian Pasal 102 ayat (1) UU.RI Nomor : 20, tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun, dan Pidana Denda paling banyak Rp. 200 juta.
Sementara itu Direktur Operasi PT Panca Talentamas Rudianto meminta pada reseller atau toko yang masih menyetok produk palsu itu segera diserahkan polisi atau dimusnahkan karena barang tersebut merupakan barang palsu dan bisa terjerat tindak pidana.
"Kami mohon dengan sangat untuk menghentikan peredaran produk palsu tersebut," pesannya.
Editor : Bramantyo
Artikel Terkait