Penyidik Polres Karanganyar Bongkar Pemalsuan Prodak Pembasmi Serangga Rumah

Bramantyo
Penyidik Polres Karanganyar membekuk pelaku pemalsuan merek prodak pembasmi serangga rumah (Foto: inewskaranganyar.id/Bramantyo)

KARANGANYAR, iNews.id - Penyidik Reskrim Polres Karanganyar berhasil mengungkap kasus pemalsuan prodak pembasmi serangga dalam rumah, kapur Ajaib Bagus, prodak brand dari PT Panca TalentaMas Jakarta.

Dalam kasus ini polisi meringkus seorang wanita berinisial MN (34) warga Mojogedang, Karanganyar. Sedangkan satu pelaku lagi berinisial D (37) yang ternyata suami siri dari MN, masih buron, dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kasatreskrim Polres Karanganyar AKP Kresnawan Hussein mengatakan aksi pemalsuan prodak yang dilakukan MN dan D suami sirinya ini sudah berjalan selama 4 bulan.

Dari aksi pemalsuan prodak yang dilakukan keduannya, pemilik brand telah dirugikan sebesar Rp. 3.648.000.000.

Terungkapnya kasus pemalsuan prodak pembasmi hama dalam rumah ini, setelah pemilik brand selalu dikomplain oleh konsumen yang merasa prodak buatannya tak manjur membasmi hama.

Sadar prodaknya di plagiat, pemilik brand inipun melaporkannya pada polisi. Polisi yang mendapatkan laporan itupun langsung melakukan penyelidikan bersama pihak perusahaan.

Pasalnya, hanya pihak perusahaan yang mengetahui ciri-ciri mana produk asli dan mana yang palsu.

"Kita lakukan penyelidikan dan selanjutnya dilakukan penangkapan," jelasnya, Selasa (12/4/2022).

Tersangka tergolong cerdas memalsu prodak pembasmi hama rumahan ini. Hanya dengan bermodal kapur tulis yang kemudian dipotong sesuai ukuran asli pembasmi hama rumahan ini.

Setelah kapur tulis dipotong sesuai ukuran asli prodak, kapur tulis biasa ini mereka rendam dengan menggunakan insektisida dan dijemur. 

"Setelah dijemur kering kemudian dimasukkan dalam kemasan yang mereka buat sendiri menyerupai bentuk aslinya," papar AKP Kresnawan Hussein. 

Keduannya secara dor to dor menjual harga prodak pembasmi hama rumahan miliknya per karton jauh dari harga resmi pabrik.

Harga resmi pabrik, isi 100 box karton dijual Rp 1,9 juta. Sedangkan prodak plagiat itu mereka jual seharga Rp 1,6 juta per karton.  

"Perbedaan salah satunya yang mencolok adalah dari kemasan. Untuk produk asli dilengkap dengan hologram," imbuhnya. 

Barang yang diproduksi oleh tersangka disebar ke berbagai wilayah seperti Surabaya hingga luar Jawa melalui pelabuhan Surabaya.

Penyidik telah menyita barang bukti diantaranya 286 kardus yang berisi kapur tulis merk TRISENSA, 15 belas kardus yang berisi kapur tulis merk “TRISENSA“ yang dipotong panjang 6,5 cm, 4 botol obat serangga merk BAYCRAB, kemudian HP hingga peralatan pendukung produksi. 

Kepada mereka dikenalan pasal 100 ayat (1) UU.RI Nomor : 20, tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dengan pidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun, dan Pidana Denda paling banyak Rp. 2 Miliar.

Kemudian Pasal 102 ayat (1) UU.RI Nomor : 20, tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun, dan Pidana Denda paling banyak Rp. 200 juta.

Sementara itu Direktur Operasi PT Panca Talentamas Rudianto meminta pada reseller atau toko yang masih menyetok produk palsu itu segera diserahkan polisi atau dimusnahkan karena barang tersebut merupakan barang palsu dan bisa terjerat tindak pidana.  

"Kami mohon dengan sangat untuk menghentikan peredaran produk palsu tersebut," pesannya.

Editor : Bramantyo

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network