Bahaya Bahan Kimia Obat pada Jamu, BPOM Surakarta Gelar Bimtek untuk Distributor Obat Bahan Alam

Lituhayu
Edukasi obat bahan alam dari.BPOM Surakarta kepada pelaku usaha jamu (Foto : iNewskaranganyar/Lituhayu)

SOLO, iNewskaranganyar.id – Legalitas peredaran jamu di Solo Raya mendapat perhatian serius. Hal ini mengemuka dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Distributor Obat Bahan Alam yang diselenggarakan Balai POM Surakarta bersama Dinas Kes¹¹ehatan dan DPMPTSP Kota Surakarta di PLUT-KUMKM Jebres, Rabu (10/9/2025).

Pemateri BPOM Surakarta, Etik Romdiyah, S.Farm., Apt., menjelaskan bahwa izin edar merupakan syarat mutlak bagi produk jamu yang beredar.

“Pedagang jamu harus memastikan produk yang dijual memiliki izin resmi. Jangan membeli dari sales abal-abal. Pastikan membeli dari distributor resmi agar jelas keamanan dan asal-usul produknya,” tegasnya.

Etik menyebutkan, sebanyak 30 peserta mengikuti bimtek, terdiri atas pemilik depot jamu, toko herbal, hingga pedagang pasar dari Solo, Sragen, dan Karanganyar.

Menurutnya, selama ini masih ada pedagang yang belum memiliki izin lengkap karena kurangnya pemahaman terkait regulasi.

“Melalui kegiatan ini, pedagang bisa memahami proses perizinan yang melibatkan BPOM, Dinas Kesehatan, dan DPMPTSP,” ujarnya.

Kepala BPOM Surakarta, Muhammad Fajar Arifin, S.Farm., Apt., menambahkan bahwa izin edar bukan sekadar formalitas.

“Izin usaha adalah bentuk perlindungan bagi konsumen sekaligus pedagang. Dengan izin yang jelas, produk lebih dipercaya dan pedagang lebih hati-hati menjual jamu. Ini penting untuk menjaga keberlangsungan usaha,” ungkapnya.

Fajar menegaskan, fenomena jamu dengan efek instan harus diwaspadai.

“Kalau jamu langsung terasa efeknya, patut dicurigai ada tambahan bahan kimia obat. Padahal jamu alami membutuhkan proses untuk bereaksi,” jelasnya.

Selain materi tentang izin edar, peserta juga mendapatkan informasi mengenai pengawasan rutin yang dilakukan BPOM.

Produk jamu yang masuk daftar public warning biasanya segera ditarik dan dimusnahkan.

“Kami tidak hanya menindak, tapi juga membina pedagang agar lebih selektif,” kata Etik.

Candra, pedagang jamu di Pasar Jongke, mengaku termotivasi untuk mengurus izin usaha setelah mengikuti bimtek.

“Saya baru setahun berjualan, jadi belum sempat urus NIB. Tapi setelah ikut pelatihan, saya sadar pentingnya legalitas agar pelanggan lebih percaya,” katanya.

Dengan dorongan perizinan yang lebih mudah, diharapkan pedagang jamu Solo Raya semakin profesional dalam menjalankan usaha. Legalitas yang kuat tidak hanya meningkatkan kepercayaan konsumen, tetapi juga memperkuat posisi jamu sebagai produk kesehatan tradisional yang aman.



Editor : Lituhayu

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network