DEMAK, iNews.id - Dua orang pria yang diduga sebagai pelaku begal ditangkap oleh penyidik Satreskrim Polres Demak.
Dalam beraksi, kedua orang berinisil SN (31) dan AA (22) ini selalu menggunakan tajam untuk melukai korbannya.
Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono mengatakan kedua orang diduga sebagai pelaku begal ini merupakan warga Desa Banyumeneng dan Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.
Sedangkan kedua pelaku lainnya berinisial AR dan FA masih dalam pengejaran petugas.
AKBP Budi Adhy Buono menjelaskan, peristiwa itu terterjadi di Jalan Plamongan Indah (Taman Jasmin Park) Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, pada hari Minggu (20/2/2022) malam sekitar pukul 24.00 WIB
"Korban seorang laki-laki inisial MM (31) berboncengan dengan temannya, saat itu sedang melewati taman jasmani park hendak pulang kerumah mereka," kata AKBP Budi saat konferensi pers di Mapolres Demak, Senin (28/3/2022).
Ia menjelaskan, korban yang berkendara berboncengan tiba-tiba dipepet oleh keempat tersangka.
Salah satu tersangka bahkan mengacungkan senjata tajam jenis bendo ke arah korban hingga korban terjatuh.
Merasa ketakutan, korban kemudian berlari dan meninggalkan sepeda motor miliknya.
"Setelah korban terjatuh dan berlari kemudian tersangka AA mengambil handphone korban yang terjatuh. Kemudian tersangka SN membawa sepeda motor milik korban," katanya.
Setelah kejadian tersebut, lanjutnya, korban kemudian melapor ke Polsek Mranggen dan petugas langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyidikan serta menyelidiki kasus itu.
Kemudian tidak lama petugas pun mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan.
"Masih ada dua pelaku lainnya yang masih kita kejar. Modus operandi para pelaku dengan berboncengan menggunakan sepeda motor mencari korban di tempat yang sepi," ungkapnya.
Dari kedua tersangka yang berhasil ditangkap, petugas berhasil mengamankan sepeda motor merek Honda jenis Scoopy milik korban dan senjata tajam jenis bendo yang ditinggalkan pelaku di tempat kejadian.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,"jelasnya.
Editor : Bramantyo
Artikel Terkait