KARANGANYAR, iNews.id - Rohmadi warga Desa Donohudan, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali mendatangi Kejari Karanganyar untuk mengadu dugaan adanya serfitikat tanah ganda di sebidang tanah miliknya.
Terungkapnya sertifikat ganda ini saat dirinya tengah memasang patok pada tahun 2016. Pihak ini mengaku sebagai pemilik tanah disaat tengah dilakukan pengerukan dan pematokan tanah.
"Orang ini mengklaim tanah yang tengah saya lakukan pengerukan dan pematokan sebagai pemilik lahan di atas lahan miliknya dengan jenis sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dengan luas sekitar 777 meter persegi,"papar Rohmadi di Kejari Karanganyar, Kamis (24/3/2022).
Jelas dirinya kaget dengan kemunculan orang yang mengaku sebagai pemilik tanah miliknya itu. Padahal jelas-jelas tanah seluas 1100 meter persegi ini telah dibelinya pada tahun 2013, dengan sertifikat yang masih di tahun 1988.
Menyusul klaim tersebut, Rohmadi pun langsung mendatangi BPN untuk meminta kejelasan. Yang ditindaklanjuti oleh BPN Karanganyar dengan melakukan pengukuran di lahan tersebut.
Ia mengatakan, lahan tersebut sudah dilakukan pengukuran sebanyak dua kali, namun dirinya tak kunjung mendapatkan kejelasan dari BPN Karanganyar. Dia mengaku tidak berani mengolah lahan tersebut karena status tanah tersebut masih belum jelas.
"Dari BPN Karanganyar belum berikan kejelasan, kami juga mengambil pengacara untuk kasus ini,"papar Rohmadi.
Editor : Bramantyo
Artikel Terkait