Putri Aquena ditangkap di rumahnya di wilayah Juwiring, Kabupaten Klaten, pada Senin (10/3/2025) setelah dilaporkan oleh ratusan korban dari berbagai daerah.
Modus penipuan yang dilakukan sejak empat tahun lalu ini melibatkan janji keuntungan menggiurkan dari investasi dan arisan bodong. Uang dari para korban diduga digunakan untuk gaya hidup mewah dan pamer di media sosial.
Total kerugian yang ditimbulkan mencapai hampir Rp60 miliar, dengan salah satu korban mengalami kerugian hingga Rp1,7 miliar. Kasus ini dilaporkan ke kepolisian di Solo, Boyolali, Klaten, dan Sragen sebelum akhirnya ditangani oleh Polres Karanganyar.
"Kami sangat mengapresiasi langkah dari Polres dan Kejaksaan Karanganyar yang sudah menahannya," kata Asri.
Persidangan ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para korban dan menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berinvestasi.***
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait
