KARANGANYAR, iNewskaranganyar.id - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 6,9 miliar yang menimpa PT Sinar Grafindo Grup, yang dilaporkan sejak Mei 2022, kini memasuki babak baru.
Korban, Yoga Ari Sandy Setiawan, melalui kuasa hukumnya, Dr. Teguh Hartono SH MH, menuding Polres Karanganyar sengaja mengulur-ulur waktu dalam menangani kasus ini.
"Ini bukan lagi lambat, tapi sudah mengarah ke kesengajaan! Hampir dua tahun laporan kami mengendap tanpa kejelasan. Kami curiga ada permainan di balik lambatnya penanganan kasus ini," tegas Teguh Hartono dengan nada geram, Minggu (2/3/2025).
Kerja sama jual beli kertas antara PT Sinar Grafindo Grup dan PT Depa Media Grafika berujung petaka. PT Sinar Grafindo Grup mengaku ditipu oleh Eko Junianto, pimpinan PT Depa Media Grafika, dengan kerugian mencapai Rp 6,9 miliar.
Laporan polisi yang dibuat sejak Mei 2022 baru ditindaklanjuti dengan naik ke tahap penyidikan pada Juni 2024.
"Kami sudah menyerahkan semua bukti, saksi, bahkan keterangan ahli pidana dari UNS. Tapi apa? Sampai sekarang belum ada tersangka yang ditetapkan! Ini penghinaan terhadap hukum!" seru Teguh.
Upaya konfirmasi kepada Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Bondan Wicaksono, menemui jalan buntu.
Dihubungi berkali-kali melalui telepon dan pesan WhatsApp, tidak ada respons. Janji pertemuan dengan awak media pun dibatalkan secara sepihak.
"Kami menantang Kapolres Karanganyar untuk turun tangan langsung! Jangan biarkan kasus ini terus mengambang. Kami butuh keadilan, bukan janji palsu!" tandas Teguh.
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait