"Kedua kelompok terbukti sudah melakukan tawuran. Hal itu dibuktikan dengan rekaman CCTV yang ada di sekitar lokasi," imbuhnya.
Diwaktu yang sama polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya dua pedang panjang, dua sepeda motor juga handphone. Untuk dua senjata tajam (sajam) itu dibuang di perkebunan, dan lokasi area tawuran.
Keterangan dari tujuh orang tersebut mengakui ada yang membawa dua sajam dalam tawuran tersebut. Namun tidak diketahui siapa pemiliknya.
"Untuk kepemilikan senjata tajam kita perdalam lagi siapakah pemiliknya. Karena senjata tajam itu melanggar Undang-undang (UU) Darurat," lanjut Kapolres.
Hasil pemeriksaan tujuh orang tersebut tidak memenuhi unsur pidana dan juga tidak ada laporan ada korban dalam aksi tersebut. Mereka hanya dibina dan kemudian dikembalikan kepada orang tuanya.
"Kita tidak mendapatkan adanya unsur pidana dari tawuran ini, termasuk tidak laporan adanya korban," pungkasnya.***
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait