Perekrut Tenaga Kerja Ilegal Tujuan Malaysia, Berhasil Digelandangi Unit TPPO Polda NTT 

Apolinaris Lake
Perekrut tenaga kerja ilegal tujuan Malaysia saat diamankan Unit TPPO Polda NTT di Ruangan Direktorat Reserse Kriminal Umum/MPI

Yermias Baok, laki-laki, 42 tahun, tukang batu, warga Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, dengan tempat tinggal terakhir di Desa Nunusunu, Kecamatan Kualin, Kabupaten TTS.

Polda NTT juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: Satu lembar bukti tiket pesawat Lion Air rute Kupang - Surabaya - Pontianak, Tujuh lembar rekening koran dari Bank BRI atas nama Demaris Talan, Buku rekening Bank BRI atas nama Demaris Talan, Satu unit ponsel merek Vivo warna merah.

Tersangka kini telah ditahan sejak 5 November 2024 berdasarkan surat perintah penahanan dengan nomor SP.Han/29/XI/2024/Ditreskrimum.

Atas tindakannya, tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Sampai saat ini penyidik tengah menyelesaikan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi NTT. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa pelaku dapat diproses hukum seadil-adilnya sebagai bentuk perlindungan bagi calon pekerja migran dari praktik perdagangan orang yang meresahkan.***

Editor : Ditya Arnanta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network