Perekrut Tenaga Kerja Ilegal Tujuan Malaysia, Berhasil Digelandangi Unit TPPO Polda NTT 

Apolinaris Lake
Perekrut tenaga kerja ilegal tujuan Malaysia saat diamankan Unit TPPO Polda NTT di Ruangan Direktorat Reserse Kriminal Umum/MPI

KUPANG, iNewskaranganyar.id - Tim dari Unit Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menangkap seorang tersangka dalam jaringan perdagangan orang yang beroperasi melalui jalur Entikong.

Tersangka itu berinisial IIM (21) diamankan di rumahnya di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), tepatnya di Desa Mio, Kecamatan Amanuban Selatan, pada Senin, 4 November 2024.

Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Ariasandy, membenarkan penangkapan ini saat dikonfirmasi di Mapolda NTT pada Senin, 11 November 2024. 

Menurutnya, kasus ini berawal dari diamankannya dua orang korban yang dicurigai sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Bandara Internasional Eltari Kupang pada 8 Oktober 2024.

“Setelah dimintai keterangan, kedua korban mengaku bahwa mereka hendak diberangkatkan ke Entikong melalui Pontianak, untuk kemudian menyeberang ke Malaysia melalui jalur tidak resmi,” ujar Kombes Ariasandy.

Berbekal keterangan korban, penyidik melakukan pengembangan kasus dan mengumpulkan bukti lebih lanjut. Hingga pada 4 November 2024, penyidik meningkatkan status kasus ini dari penyelidikan menjadi penyidikan, yang kemudian diikuti dengan penangkapan IIM di Kabupaten TTS.

Dalam keterangannya, tersangka IIM mengakui bahwa dirinya bertanggung jawab merekrut korban dan akan mengirim mereka ke perkebunan kelapa sawit di Malaysia.

Para korban direncanakan berangkat menggunakan pesawat Lion Air dari Kupang ke Pontianak pada 8 Oktober 2024. Setibanya di Pontianak, mereka akan dijemput dan dibawa menuju Entikong, lalu diselundupkan melalui jalur tikus di perbatasan Indonesia-Malaysia.

Tersangka mengaku perbuatannya ini didanai oleh seorang sponsor di Malaysia, yang berhubungan dengan tersangka melalui perantara kakak kandungnya. Kakak kandung tersangka sendiri saat ini telah bekerja di Malaysia dan juga berangkat melalui jalur tidak resmi Entikong sebelumnya.

Adapun dua korban dalam kasus ini adalah Erson Manao, laki-laki, 37 tahun, petani, warga Desa Mio, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten TTS.

Editor : Ditya Arnanta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network