Waduh, Tukang Pijat di Karanganyar Ketangkap Rusak Baliho Rober-Adhe, Diselidiki Ternyata Relawan..

Muhammad Bramantyo
Waduh, Tukang Pijat di Karanganyar Ketangkap Basah Rusak Baliho Rober-Adhe (Foto: iNewskaranganyar.id/Bramantyo)

"Dari hasil klarifikasi juga terungkap bahwa terlapor merupakan anggota relawan pendukung paslon Nomor 1, Ilyas Akbar Almadani dan Tri Haryadi, " jelas Kuning. 

Setelah hasil rapat dengan pihak Gakkumdu, ungkap Nuning, disepakati kasus ini dilimpahkan ke Polres Karanganyar untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan. 

" S diduga melanggar ketentuan Pasal 187 ayat (3) Jo. Pasal 69 huruf g Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang terkait dengan tindak pidana perusakan APK. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan, dan/atau denda paling sedikit Rp100.000 atau paling banyak Rp1.000.000, "ujsrna

Agar kasus ini tak terulang, Nuning meminta pada warga masyarakat untuk tidak melakukan pengerusakan baliho, baik paslon 1 maupun paslon nomer urut 2.

" Perusakan APK dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana aturan yang ditetapkan, "jelasnya. ***

 

Editor : Ditya Arnanta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network