"Dari hasil klarifikasi juga terungkap bahwa terlapor merupakan anggota relawan pendukung paslon Nomor 1, Ilyas Akbar Almadani dan Tri Haryadi, " jelas Kuning.
Setelah hasil rapat dengan pihak Gakkumdu, ungkap Nuning, disepakati kasus ini dilimpahkan ke Polres Karanganyar untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan.
" S diduga melanggar ketentuan Pasal 187 ayat (3) Jo. Pasal 69 huruf g Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang terkait dengan tindak pidana perusakan APK. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan, dan/atau denda paling sedikit Rp100.000 atau paling banyak Rp1.000.000, "ujsrna
Agar kasus ini tak terulang, Nuning meminta pada warga masyarakat untuk tidak melakukan pengerusakan baliho, baik paslon 1 maupun paslon nomer urut 2.
" Perusakan APK dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana aturan yang ditetapkan, "jelasnya. ***
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait