KARANGANYAR, iNewskaranganyar.id - Seorang pria berinisial S (36) warga Kalongan, Tasikmadu, Karanganyar, terpaksa dilaporkan ke Basaslu karena tertangkap basah merusak baliho milik pasangan cabup dan cawabup nomor urut dua, Rober Christanto dan Adhe Eliana.
Daei hasil pemeriksaan pihak Bawaslu, S yang berprofesi sebagai tukang pijat ini terbukti melakukan pengerusakan baliho milik paslon berslogan Berlian.
Karena terbukti merusak, akhirnya pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karanganyar secara resmi telah melimpahkan berkas perkara perusakan alat peraga kampanye (APK) tersebut ke Polres setempat pada Selasa (29/10/2024).
Ketua Bawaslu Karanganyar, Nuning Ritwanita Priliastuti, membenarkan bila pihaknya resmi melimpahkan berkas S pada pihak Kepolisian.
Pelimpahan terpaksa dilakukan setelah pihaknya, ungkap kuning telah melakukan klarifikasi kepada para pihak, serta pembahasan dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
"S resmi kami limpahkan pada aparat kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut," papar Nuning, Selasa (29/12/2024).
Ia mengatakan kronologi kejadian pengerusakan baliho itu terungkap berawal adanya laporan masuk ke pihak Bawaslu pada Kamis 24 Oktober 2024. Dalam laporan yang dilakukan Agung Setiyotomo melaporkan di daerah Dusun Gunung Watu, Desa Kalijirak, Kecamatan Tasikmadu, pada Sabtu (19/10/2024), pukul 23.52 WIB ada seorang warga yang merusak baliho.
Melihat ada seorang warga yang terlihat tengah merusak Baliho, dirinya segera menghentikan pelaku, dan memanggil warga lainnya. Pelaku kemudian dibawa ke Posko Rober-Adhe agar tidak dihakimi warga.
"Bawaslu Karanganyar menindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi terhadap pelapor, terlapor dan saksi-saksi. Pada proses klarifikasi, terlapor secara sadar mengakui telah dengan sengaja melepas APK tersebut, " ujarnya.
Menurut Nunung, S mengaku tidak memiliki maksud apa-apa. Ia beralasan kalau baliho itu hendak dipakai untuk memperbaiki atap rumahnya yang bocor. Namun dari pendalaman pihak Bawaslu, S ternyata diketahui salah satu relawan pendukung paslon Nomor 1, Ilyas Akbar Almadani dan Tri Haryadi.
"Dari hasil klarifikasi juga terungkap bahwa terlapor merupakan anggota relawan pendukung paslon Nomor 1, Ilyas Akbar Almadani dan Tri Haryadi, " jelas Kuning.
Setelah hasil rapat dengan pihak Gakkumdu, ungkap Nuning, disepakati kasus ini dilimpahkan ke Polres Karanganyar untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan.
" S diduga melanggar ketentuan Pasal 187 ayat (3) Jo. Pasal 69 huruf g Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang terkait dengan tindak pidana perusakan APK. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan, dan/atau denda paling sedikit Rp100.000 atau paling banyak Rp1.000.000, "ujsrna
Agar kasus ini tak terulang, Nuning meminta pada warga masyarakat untuk tidak melakukan pengerusakan baliho, baik paslon 1 maupun paslon nomer urut 2.
" Perusakan APK dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana aturan yang ditetapkan, "jelasnya. ***
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait