Melihat hal itu Roy mengutarakan bahwa untuk bisa mengatasi persoalan tersebut pihaknya ingin membangun komunikasi dengan Tim Pembina Samsat untuk melakukan inovasi melalui Samsat Drive True, Samsat Keliling.
Sementara untuk daerah yang jauh dari kota seperti di Kabupaten Kupang Jasa Raharja telah mencoba membuat Bumdes -Bumdes di desa - desa agar bisa membantu dalam menghimpun pajak-pajak kendaraan.
"Kita coba bangun Bumdes-bumdes di kabupaten contohnya di kabupaten Kupang dari Bumdes itulah bisa himpun pajak-pajak Kendaraan,"bebernya.
Dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 adalah Undang-Undang tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Undang-undang ini mengatur tentang santunan kecelakaan yang diberikan kepada korban kecelakaan lalu lintas, yaitu: Korban yang meninggal dunia, Korban yang mengalami cacat tetap, Korban yang mengalami luka-luka.
Berkaca dari UU tersebut maka pihak Jasa Raharja siap untuk menjalankan kewajiban dengan memberikan santunan. Akan tetapi sebagai masyarakat juga perlu melunasi pajak, agar apa yang ingin diperoleh tetap dijalankan oleh Jasa Raharja.
Ketika korban mengalami kecelakaan dan terdapat belum membayar pajak maka pihak Jasa Raharja akan memberikan garansi letter untuk menjamin masa perawatan di rumah sakit terutama pada korban yang mengalami luka-luka.
Tak hanya itu, selain memberikan garansi letter pihak Jasa Raharja juga tetap mengimbau keluarga korban untuk mematuhi apa yang kewajibannya.
"bukan berarti korban sedang luka kita malah tagih untuk bayar pajak akan tetapi korban tetap dirawat, terkait santunan bisa kembali menyesuaikan oleh karena itu makanya kita buatkan Garansi Letter. sementara korban meninggal dunia kita perlakukan hal yang sama, misalnya tidak dibayar maka tetap Jasa Raharja memberikan santunan dengan kembali menyesuaikan pajak kendaraan korban yang belum dilunasi,"terangnya.
Roy Januar Mengingatkan bahwa pajak kendaraan merupakan murni untuk pembagunan daerah. Roy menambahkan bahwa jika pajak kendaraan motor saja terbayar 100 persen di seluruh daerah maka sudah bisa dipastikan pembanguan daerah pasti akan terdongkrak.
Sekadar informasi bahwa hingg 21 Oktober 2024 Jasa Raharja NTT sudah membayar santunan kurang lebih 20 Miliar 241 Juta Rupiah didalamnya itu meliputi meninggal dunia luka-luka dan cacat tetap. koban meninggal dunia 14,2 Miliar, Luka - luka 5,8 Miliar.
Berikut ini rincian yang telah dibayarkan Jasa Raharja NTT selama periode Januari - Oktober 2024. Telah tercatat bahwa orang yang meninggal dunia sekitar 268 korban dengan dana 14.200.000.000, luka - luka 623 korban, dengan dana 5.846.780.648, cacat tetap 1 korban dengan dana 82.500.000, Pemakaman 8 orang dengan biaya 36.000.000 biaya Ambulance 12.985.000, P3K korban 50 dengan biaya 165.639.493. Total keseluruhan telah terdapat 950,00 korban dengan nilai santunan 20.343. 905.141.
Diakhiri wawancara Roy Januar mengimbau kepada seluruh masyarakat di NTT agar tetap patuh membayar pajak, patuh dalam berlalulintas dengan tidak lari zig -zag, kurangi kecepatan tinggi, tidak mabuk saat berkendara, dan tertib gunakan atribut saat berkendara.
Perlu diketahui bahwa Jasa Raharja telah siap untuk memberikan semua jenis santun kecelakaan lalu lintas baik itu, meninggal dunia, luka - luka dan cacat tetap dan yang tidak menjadi tanggungannJasa Rahardja adalah kecelakaan tunggal.***
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait