"Jadi karena calon pengganti antar waktu di Dapil 2 habis, maka diambilkan dari Dapil 1 (terdekat secara geografis dan jumlah pemilih lebih besar)," papar Daryono pada wartawan, Jumat (4/10/2024).
Ia mengatakan, KPU resmi menerima surat PAW Adhe Eliana pada Setiawan Dibroto tertanggal 30 September 2024. Dan surat itu resmi diterima DPRD tertanggal 2 Oktober 2024.
Dan dalam aturan PKPU 6 Tahun 2017 tentang PAW, KPU harus menjawab surat tersebut maksimal lima hari.
"Tanggal 1 Oktober kemarin, kami memproses sesuai dengan ketentuan di PKPU. Lalu melakukan verifikasi dan klarifikasi dokumen pengunduran diri dan dokumen calon pengganti antar waktu,"ujarnya.
Sekedar informasi, Pergantian Antar Waktu (PAW) lintas Dapil pernah terjadi pada 2009. Dimana saat itu, Sumanto yang maju dari Dapil IV (kink Dapil V) yang meliputi Jaten, Tasikmadu, dan Kebak kramat gagal melaju menjadi anggota DPRD.
Namun dalam perjalanan, mantan Sekertaris DPC PDIP Karanganyar dilantik menjadi anggota DPRD, setelah Caleg dari Dapil 1, Dapil 2 dan Dapil 3 mengundurkan diri.
Tak hanya kembali dilantik, saat itu, Sumanto yang kini menjabat sebagai Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah, juga menduduki posisi sebagai Ketua DPRD Karanganyar. ***
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait