SOLO, iNewskaranganyar.id - Pintu utama Keraton Surakarta Hadiningrat, Kori Kamandungan akhirnya kembali dibuka. Kembali di bukannya pintu utama setelah pihak Pengadilan Negeri (PN) Solo melakukan eksekusi pembukaan pintu utama Kori Kamandungan, Kamis (8/8/2024).
Hal itu sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan eksekusi. Berdasarkan perkara Nomor 13/PEN.PDT/KES/2023/PN SKT Jo Nomor 87/Pdt.G/2019/PN.Skt Jo Nomor 545/Pdt/2020/PT.Smg Jo Nomor 1950 K/Pdt/2022.
Panitera PN Surakarta, Asep Dedi Suwasta sampaikan bahwa pelaksanaan eksekusi hari ini berjalan lancar sesuai perintah undang-undang.
"Pada hari ini saya akan melaksanakan eksekusi yang pada saat ini perintah UU saya akan bacakan. Saya perintahkan kepada juru sita untuk membacakan perintah UU," paparnya.
Pembacaan eksekusi dilakukan dilakukan juru sita PN Solo Sumardi dihadapan keluarga besar Kraton Kasunanan Surakarta.
"Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Surakarta Kelas I A Khusus atau jika ia berhalangan, menunjuk penggantinya yang sah dengan disertai 2 (dua) orang saksi untuk membuka kembali pintu utama Kori Kamandungan agar segala upacara dan kegiatan-kegiatan adat/tradisi Keraton Surakarta, juga kegiatan penelitian, pusat studi pendidikan dan kebudayaan, kunjungan kebudayaan juga pariwisata dapat berjalan sebagaimana mestinya," kata Sumardi.
Usia pembacaan poin putusan eksekusi, secara resmi pintu utama Kori Kamendungan dibuka, Ketua Lembaga Dewan Adat (LDA) GKR Wandansari atau Gusti Moeng mengetok pintu utama Kori Kamandungan.
Setelah pintu terbuka, rombongan kemudian masuk ke dalam, bersama petugas PN Solo dan kerabat Keraton Kasunanan menuju Sasana Handrawina.
Sementara itu Ketua Eksekutif LDA, Kanjeng Pangeran Haryo (KPH) Eddy Wirabhumi, apa yang terjadi saat ini (pembukaan) Kori menilai bahwa ini adalah kemenangan bersama Keraton Solo.
“Dengan putusan semoga bisa menyatukan seluruh trah keluarga. Ini kemenangan bersama Keraton Solo," pungkasnya.***
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait