Beraksi 19 Kali, Pasutri Curat Asal Semarang Dibekuk Resmob Polres Karanganyar

Bramantyo
Beraksi 19 Kali, Pasutri Curat Asal Semarang Dibekuk Resmob Polres Karanganyar (Foto: iNewskaranganyar.id/Bramantyo)

Mendapati adanya laporan dari warga, polisi pun langsung mendatangi tempat kejadian perkars. Untungnya, di lokasi kejadian terdapat kamera CCTV. Dari rekaman CCTV itulah, penyidik Polsek Jaten yang telah berkoordinasi dengan resmob Polres Karanganyar dan unit Jatanras Polda Jateng langsung melakukan pengejaran.

"Pasangan ini termasuk lihai melarikan diri. Untung menghindari penangkapan pelaku sempat berpindah-pindah lokasi. Sampai akhirnya pelaku terlacak menempati indekos di wilayah Grogol, Sukoharjo, " jelasnya. 

Selain mengamankan tersangka, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3, satu buah tabung gas elpiji 3 kilogram dan dompet berisi KTP serta uang milik korban. 

"Dari keterangan pelaku, sebelum melakukan aksinya, mereka melakukan survai terlebih dahulu. Pelaku mengincar korbannya yang memiliki sepeda motor. Setelah mendapatkan sasaran, keduanya beraksi, " terangnya. 

Atas perbuatannya, pelaku PY  dan tersangka TM dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.

"Tersangka PY mengakui telah melakukan pencurian dan penggelapan sepeda motor tidak hanya sekali, tapi sebanyak 19  TKP di berbagai wilayah. Tersangka juga residivis kasus serupa di Semarang," katanya.

Dikatakannya, tersangka PY melakukan aksi pencurian di 19 TKP pada 2023-2024 di antaranya wilayah Tasikmadu, Karanganyar sebanyak lima TKP,  pencurian di wilayah Jaten Karanganyar sebanyak lima TKP, pencurian di Mojolaban Sukoharjo sebanyak satu TKP.

Kemudian penggelapan sepeda motor di wilayah Semarang sebanyak tiga TKP,  penggelapan sepeda motor di wilayah Jepara  sebanyak satu TKP,  penggelapan sepeda motor di wilayah Cepogo Boyolali sebanyak satu TKP dan     penggelapan sepeda motor di wilayah Kaliwungu Kendal satu TKP, di Pati sebanyak satu TKP dan di Surabaya sebanyak satu TKP.

Tersangka PY, mengatakan terpaksa melakukan aksi pencurian karena terjerat utang. Dia juga terjerat judi slot atau judi online (judol). Uang hasil tindak kejahatannya, ia gunakan untuk membayar utang dan main judol.

"Saya ajak istri buat melakukan aksi ini. Kalau sendirian tidak bisa. Uangnya buat bayar utang sama main judol," katanya.***

Editor : Ditya Arnanta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network