KARANGANYAR, iNewskaranganyar. id - Dua orang aktivis lingkungan Landri Sumarmo dan Galang Hermawan memenuhi pemanggilan polisi menyusul pelaporan keduannya atas tuduhan pelanggaran UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Keduanya dilaporkan atas pengaduan Andhi Nur Huda tertanggal 22.Maret 2024.
Informasi yang berhasil dihimpun, pemanggilan klarifikasi aktivis lingkungan tersebut dilayangkan melalui surat resmi Nomor: B/670/V/2024/Reskrim.
Selain kedua aktivis lingkungan yang selama ini getol mempersoalkan eksploitasi kebun teh Kemuning, Kabupaten Karanganyar.
Tiga warga juga dilaporkan dengan tuduhan diduga melakukan perusakan Loket Masuk Margo Lawu.
Landri Sumarmo dan Galang Hermawan serta tiga warga lainnya diperiksa Selasa (4/5/2024) sekira pukul 9.00 WIB di unit III Satreskrim Polres Karanganyar.
Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy didampingi Kasatreskrim AKP Bondan Wicaksono membenarkan pemanggilan Landri Sumarmo dan Galang Hermawan.
Ia mengatakan pemanggilan keduannya serta tiga orang warga itu belum memasuki tahap pemeriksaan. Namun pemanggilannya itu baru sebatas meminta klarifikasi.
“Jadi itu ada laporan pengaduan dari masyarakat atas nama Andri Nurul Huda. Pemanggilan kita lakukan untuk meminta klarifikasi atas laporan pengaduan itu,” terangnya.
Sesuai laporan pengaduan yang diterima Polres Karanganyar, terdapat postingan masyarakat di media sosial (medsos) di grup Facebook Save Kemuning.
Dalam postingan itu, ada ajakan yang bersifat provokatif. Karena itu polisi perlu meminta klarifikasi tujuan dan untuk apa postingan tersebut.
Sementara itu Galang mengaku diperiksa hampir tujuh jam oleh penyidik Polres Karanganyar. Dalam pemeriksaan itu, dia dimintai klarifikasi terkait pengaduan dugaan pelanggaran UU ITE dengan tuduhan menyebarkan berita bohong. Hal ini mengenai persoalan dugaan eksploitasi kebun teh Kemuning.
“Saya sampaikan tadi ke penyidik dimana berita bohongnya. Karena memang di sana ada pengeboran dan persoalan tambang,” kata Galang saat dikonfirmasi wartawan.
Galang mengatakan bahwa eksploitasi dengan alih fungsi lahan perkebunan teh Kemuning terjadi di wilayah Segoro Gunung.
Dalam proses alih fungsi lahan ini dinilai mampu mengancam ekosistem yang ada, termasuk sumber dan kualitas air bagi warga Kemuning. Sehingga mestinya dilakukan sosialisasi terlebih dahulu ke warga Kemuning.
“Selama ini kami tidak menerima sosialisasi itu. Yang dikumpulkan hanya warga Segoro Gunung. Padahal yang kena dampaknya adalah warga Kemuning,” kata dia.
Atas persoalan ini, dia pun menyampaikan seluruhnya kepada penyidik Polres Karanganyar. Termasuk, Galang melengkapi keterangannya dengan dokumentasi video dan foto. Pihaknya menyatakan siap menghadapi tuduhan dugaan pelanggaran UU ITE.***
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait