Polisi Tangkap Empat Tersangka Intoleransi Agama di Tangsel

Doni Mahendro
Polisi Tangkap Empat Tersangka Intoleransi Agama di Tangsel Polisi Tangkap Empat Tersangka Intoleransi Agama di Tangsel (Foto: iNewskaranganyar. id/Doni Mahendro)

Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan disertai ancaman kekerasan atau perbuatan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 1 tahun.

Pasal 55 KUHP, yang mengatur hukuman bagi orang yang turut serta dalam perbuatan pidana.***



Editor : Ditya Arnanta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update