Jual Miras di Rumahnya, Warga Stabelan Solo Diamankan Polisi 

Lituhayu
JE warga Setabelan diamankan Polisi karena menjual miras di rumahnya (Foto : dok Humas Polresta Surakarta)

Solo, iNewskaranganyar - Berjualan minuman keras atau mengandung alkohol, seorang laki-laki berinisial JE warga Setabelan Banjarsari, Solo ditangkap polisi. 

Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta mengamankan JE (56) yang kedapatan menjual minuman keras di dalam rumahnya.

"Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat melalui call center Tim Sparta bahwa di rumah pelaku  sering terjadi transaksi jual beli miras," kata Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi, melalui Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, SIK, Minggu (24/03/2024).

Mendapatkan informasi tersebut, Tim Sparta bergerak cepat langsung menuju ke lokasi.

"Dan dilokasi Tim Sparta bertemu langsung dengan pemilik rumah. Selanjutnya dilakukan penggeledahan didalam rumah dengan disaksikan oleh pemilik rumah," ujarnya.

Dalam penggeledahan tersebut Tim Sparta berhasil menyita barang bukti dari rumah pelaku JE. Berupa 1 botol air mineral 1,5 liter berisi Ciu dan 1 botol air mineral 600 ml berisi Ciu.

"Selanjutnya penjual beserta barang bukti mirasnya diamankan dan di bawa ke mako Polresta Surakarta untuk di tindak lanjuti sesuai prosedur," pungkasnya.

Editor : Puspita Priska Lituhayu

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network